KEDIRI, JP Radar Kediri- Banyaknya penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol) turut disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri. Anggota DPRD Kota Kediri Ashari mengaku prihatin dengan temuan itu.
Dia pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas judi online. Termasuk menindak situs ilegal agar tak disalahgunakan masyarakat. Termasuk dari para penerima bantuan sosial (bansos).
Politisi Partai Demokrat itu menilai, pencoretan nama penerima bansos yang terindikasi terlibat judol merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang terlalu bergantung pada bantuan sosial, tanpa ada semangat meningkatkan taraf hidup. Terlebih mereka yang menyalahgunakan bansos untuk aktivitas ilegal seperti judol.
“Pemerintah juga harusnya ada upaya konkret dan tegas memberantas situs judi online. Dan ini tugasnya Pemerintah Pusat. Karena kita yang di daerah sering menjadi korban,” ujarnya.
Karena belum adanya tindakan tegas dari Pemerintah Pusat dalam memberantas judol, menurutnya semakin banyak orang yang terjerat aktivitas ilegal.
Karenanya, selain memberantas situsnya, dia juga meminta agar tahapan verifikasi penerima bansos diperketat lagi.
“Saya pribadi menyarankan di setiap kelurahan dibentuk forum musyarawah untuk menentukan keluarga-keluarga mana yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Baik dari pusat, provinsi, maupun daerah,” tandas Ashari.
Dengan demikian, seluruh elemen di tingkat komunitas masyarakat paling bawah, bisa ikut melakukan validasi. Dengan cara demikian, penyaluran bansos bisa lebih tepat sasaran.
“Selama ini masyarakat kan berharap di satu atau dua orang saja di lingkungan mereka. Entah ketua RT atau RW untuk mengupayakan apa yang diperoleh tetangganya. Padahal mereka sendiri menilai orang itu semestinya nggak dapat. Tapi terus minta diperjuangkan. Nah, itu kan dilematis juga dari mereka,” sambungnya.
Dengan adanya forum tersebut, semua elemen masyarakat bisa ikut memvalidasi. Termasuk menyaring siapa yang dianggap berhak menerima bantuan sosial.
Pun untuk memastikan tindakan penyalahgunaan bansos untuk judil tidak terulang kembali di lingkungan tersebut. “Karena kan lingkungannya sendiri yang ikut memutuskan,” tandas Ashari.
Seperti diberitakan, sebanyak 467 rekening penerima bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Kediri diblokir oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyebabnya, ratusan akun penerima bansos itu disinyalir terlibat aktivitas judol. Dengan demikian, bansos dari Pemerintah Pusat di triwulan 3 ini tidak bisa cair untuk ratusan penerima manfaat tersebut.
Diblokirnya ratusan akun itu menyusul hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kemensos dan langsung ditindaklanjuti dengan mencoret dari daftar penerima bansos yang ditandai dengan perubahan status KPM menjadi exclude.
Meski ada kesempatan reaktivasi, Pemkot Kediri menegaskan aktivitas judi online harus diberantas.
Sehingga, kebijakan Dinsos Kota Kediri menyatakan permohonan pengajuan reaktivasi hanya akan ditoleransi sekali saja pada periode bansos triwulan 3 ini.
Editor : Andhika Attar Anindita