Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penambang Pasir Marak di Sungai Brantas Kota Kediri, Begini Respon Satpol PP

Ayu Ismawati • Selasa, 23 September 2025 | 22:16 WIB
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri sedikitnya ada tiga perahu penambang pasir yang kemarin beroperasi di utara Jembatan Brawijaya.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri sedikitnya ada tiga perahu penambang pasir yang kemarin beroperasi di utara Jembatan Brawijaya.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Praktik penambangan pasir ilegal kembali marak. Perahu penambang bahkan terang-terangan beroperasi di utara Jembatan Brawijaya.

Melihat aktivitas itu membahayakan konstruksi jembatan, Satpol PP Kota Kediri beralasan sudah sering memberi teguran.

Sedangkan penindakan diklaim merupakan kewenangan berada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri sedikitnya ada tiga perahu penambang pasir yang kemarin beroperasi di utara Jembatan Brawijaya.

Aktivitas tersebut bisa dilihat jelas oleh pengendara yang melintas di jembatan. Pemandangan serupa juga sering ditemui di utara Jembatan Semampir.

Para penambang mengambil pasir dengan menyelam. Mereka berpijak pada tiang-tiang dari bambu agar bisa mengeruk pasir dari dasar sungai. Pasir kemudian dikumpulkan di perahu dan dibawa ke tepi setelah badan perahu penuh.

Selain tiga perahu tersebut, sedikitnya ada enam perahu yang biasa beroperasi di sana selama beberapa hari terakhir. Mereka mengeruk pasir dari jembatan yang jaraknya kurang dari 100 meter.

Menanggapi aktivitas ilegal itu, Kepala Satpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Agus Dwi Ratmoko mengatakan, kawasan sungai merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.

Sehingga, menurutnya kewenangan pihaknya hanya sebatas pembinaan trantibum saja. “Kami sifatnya trantibum saja. Seperti membubarkan. Tapi setiap kami pergi, mereka kembali lagi,” ujarnya sembari menyebut satpol belum memiliki kewenangan menertibkan dan memberi sanksi bagi pelanggarnya.

Berbagai tindakan berupa teguran menurutnya juga sudah sering dilakukan Satpol PP Kota Kediri. Termasuk membina para penambang pasir Sungai Brantas itu.

Namun, karena keterbatasan kewenangan itu, pihaknya belum bisa memberi sanksi agar para pelaku jera.

“Setiap kami oyak-oyak, mereka nanti kembali lagi. Dan itu sering sekali (peneguran, Red),” ungkapnya yang juga menyayangkan belum adanya tindak tegas dari pihak berwajib terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal itu.

Di Kota Kediri, penambangan pasir tradisional sekalipun dilarang. Hal tersebut tertuang di Peraturan Daerah Kota Kediri No. 1/2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan, setiap orang dan/ badan dilarang melakukan 10 poin pelanggaran. Salah satunya poin (i) tentang melakukan penambangan pasir di sungai.

Yang dimaksud penambangan pasir adalah pengambilan pasir yang dikomersialkan. Baik menggunakan alat maupun manual, termasuk alat pengangkut pasir berupa truk pasir.

Aktivitas penambangan pasir Sungai Brantas itu dianggap meresahkan karena dikhawatirkan dapat memicu kerusakan lingkungan.

Selain itu, aktivitas penambangan yang berada tak jauh dari jembatan dikhawatirkan dapat memicu kerusakan struktur jembatan di kemudian hari.

Informasi yang dihimpun koran ini, aktivitas penambangan pasir di utara Jembatan Brawijaya itu sudah berlangsung cukup lama. Namun, belum kunjung ada tindakan tegas.

Selain di sana, aktivitas penambangan pasir juga sering ditemui di utara Jembatan Semampir.

Disinyalir, beberapa kali operasional berlangsung di malam hari. Namun aktivitas ilegal itu nampak kembali dilaksanakan di siang hari.

Editor : Andhika Attar Anindita
#penambang pasir #satpol pp #sungai brantas #kota kediri