KEDIRI, JP Radar Kediri- Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bisa lebih bernafas lega.
Mereka punya lebih banyak waktu. Pasalnya, pemerintah memperpanjang waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri Noor Rokhayati. “Jadwal pemberkasan diperpanjang sampai 22 September,” jelas Noor.
Untuk diketahui, Rabu (10/9) malam lalu Pemkab Kediri mengumumkan honorer daerah (honda) yang lolos menjadi PPPK paruh waktu. Total ada 3.225 honda Kabupaten Kediri yang lolos.
Rinciannya 1.587 orang guru, 130 tenaga kesehatan, dan 1.508 tenaga teknis. Mereka merupakan pegawai yang masuk database dan tidak masuk database yang mengikuti seleksi CPNS namun gagal.
Rinciannya 1.807 pegawai yang masuk data base dan 1.418 orang yang belum masuk ke database.
Setelah dipastikan lolos PPPK paruh waktu, ribuan pegawai itu masih harus menyelesaikan proses lanjutan.
Salah satunya mengisi daftar riwayat hidup (DRH) atau pemberkasan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Sesuai tenggat, para pegawai hanya punya waktu sampai 15 September nanti.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperpanjang jangka waktu pengisian DRH.
Adanya perpanjangan ini, memberi waktu para calon PPPK paruh waktu. “Saat ini masih melengkapi berkas, seperti SKCK dan lain-lain,” jelas Noor.
Setelah data-data itu terkumpul, tim BKPSDM akan memverifikasi ulang. Setelah dinyatakan klir baru diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Noor berharap tidak ada kendala dalam prosesnya. Sehingga bisa memenuhi tenggat pengisian DRH yang ditetapkan.
Setelahnya, baru persetujuan teknis akan keluar dari BKN. Berikutnya bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan SK pengangkatan dari Bupati.
Editor : Andhika Attar Anindita