KEDIRI, JP Radar Kediri- Serikat buruh buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir.
Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI) Kota Kediri mendorong pemerintah proaktif ikut menangani persoalan PHK. Salah satunya dengan merealisasikan pembentukan satuan tugas (satgas) PHK.
Ketua DPC KBKI Kota Kediri Tukiran mengatakan, kebijakan pembentukan satgas PHK itu sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga saat ini belum ada turunannya di daerah.
“Padahal satgas PHK ini penting. Salah satunya mengawal pemberian pesangon dan sebagainya, membantu serikat (pekerja). Tapi sampai hari ini sudah saya tanya, belum ada,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti isu kenaikan tarif cukai tembakau yang hampir selalu terjadi tiap tahun.
Hal itu berdampak pada laju industri besar di daerah. Salah satunya pabrik rokok yang banyak menopang ekonomi daerah, termasuk Kota Kediri.
“Karena biaya cukai kan dikenakan kepada konsumen. Jadi kalau cukainya naik dari pemerintah, harga rokoknya dinaikkan. Karena cukai itu dikenakan kepada konsumen pada praktiknya,” sambungnya.
Seperti diberitakan, di Kota Kediri sedikitnya ada 15 pekerja yang di-PHK pada Agustus lalu. Belasan orang tersebut melapor ke dinas koperasi, usaha mikro, dan tenaga kerja (dinkop UMTK) untuk bisa mencairkan JKP.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan, program JKP bisa diurus oleh peserta JKN BPJS Ketenagakerjaan.
Selebihnya, ada beberapa syarat dalam mengajukan JKP. Mulai dari perjanjian kerja sama, bukti pendaftaran, serta tanda terima laporan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, ketika pekerja mendapat PHK, akan dilakukan pemilahan untuk siapa-siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima JKP.
“Untuk karyawan yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, atau PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak itu kategori yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat,” paparnya.
Selain 15 orang yang di-PHK Agustus ini, menurut Bambang total ada 53 laporan PHK yang masuk ke dinkop UMTK pada Januari sampai Agustus lalu. Terkait alasan PHK, Bambang menegaskan mayoritas karena pensiun dini.
Editor : Andhika Attar Anindita