KABUPATEN, JP Radar Kediri-Belasan organisasi perangkat daerah (OPD) mulai memilah aset mereka yang terkumpul di kantor satpol PP. Perwakilan pegawai mengidentifikasi sejumlah peralatan yang sudah dikembalikan oleh penjarah. Di hari pertama kemarin, beberapa bagian di bawah sekretariat daerah (setda) mengirimkan sejumlah pegawainya.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, kemarin pihaknya mulai mendistribusikan aset ke 18 OPD yang terdampak kebakaran dan penjarahan. Distribusi menurutnya dijadwalkan hingga beberapa hari ke depan. “Hari ini (8/9) sekretariat (setda) dulu,” kata Kaleb.
Adapun Selasa (9/9) ini giliran inspektorat dan sekretariat dewan. Adapun Rabu nanti giliran badan keuangan dan aset daerah (BKAD), badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda), badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), dan OPD lainnya.
Pengambilan barang OPD, lanjut Kaleb, dilakukan dengan dibuatkan berita acara penyerahan. Teknis pengembalian barang diurusi oleh BKAD. “Satpol PP hanya menjadi tempat penyerahan," lanjutnya.
Sejumlah barang yang dikembalikan ke satpol PP tidak semuanya merupakan aset Pemkab Kediri. Ada pula barang milik Samsat, kepolisian, hingga DPRD Kota Kediri.
Selain aset milik pemerintah, ada juga barang pribadi yang dikembalikan penjarah. Misalnya sepeda motor milik pegawai. Untuk pengambilan barang tersebut, pemilik harus bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), nomor rangka, atau nomor mesin. "Untuk barang-barang kecil seperti sepatu atau sikat gigi sulit dipastikan kepemilikannya," paparnya.
Meski jadwal pengambilan barang dimulai kemarin, menurut Kaleb ada OPD atau instansi yang mengambil barang lebih awal. Dia mencontohkan pengambilan server dan central processing unit (CPU) yang berisi data penting pelayanan masyarakat. Termasuk sistem kinerja pegawai, serta perhitungan tunjangan penghasilan.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, OPD yang diberi giliran mengambil aset kemarin terlihat mengecek dan memilah aset mereka di Mako Satpol PP Kabupaten Kediri. Ada pegawai yang mencoba menyalakan komputer mereka. Ada pula yang mencari peralatan kantor dengan mencocokkan ciri-ciri dan pentuk aset mereka.
Untuk diketahui, setelah batas waktu pengembalian jarahan dan “ampunan” dicabut pada Minggu (7/9) lalu, hingga kemarin masih ada penjarah yang mengembalikan barang curian mereka. Namun, barang-barang tersebut diletakkan begitu saja di depan mako satpol PP.
Terkait aksi itu, Kaleb menengarai hal tersebut karena para penjarah ketakutan. Sebab, mereka baru mengembalikan barang melewati tenggat waktu. Karenanya mereka memilih “membuang” barang di depan kantor satpol PP.
Kaleb menegaskan, untuk penjarah yang belum mengembalikan aset jarahan, mereka bisa diproses hukum. “Sejak tanggal dan jam yang ditentukan (7/9), apabila masyarakat belum mengembalikan barang hasil jarahan, risikonya menjadi tanggung jawab masing-masing bila nanti diamankan oleh aparat penegak hukum," tandasnya.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, saat ini Satreskrim Polres Kediri mengintensifkan penyidikan penjarahan barang-barang saat kerusuhan Sabtu (30/8) lalu. Salah satunya dengan mengumpulkan rekaman video penjarahan yang beredar luas di masyarakat untuk mengidentifikasi pelakunya. “Sudah banyak yang terkumpul. Sekarang proses identifikasi,” ungkap sumber koran ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira