KABUPATEN, JP Radar Kediri-Selain belasan pekerja di Kota Kediri yang diputus hubungan kerja (PHK), hingga awal Agustus juga ada puluhan pekerja di Kabupaten Kediri yang kehilangan pekerjaan. Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya efisiensi.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebutkan, sejak Januari hingga Agustus lalu total ada 60 orang yang di-PHK. “Itu (60 kasus PHK, Red) berasal dari 21 tempat kerja (perusahaan),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri Ibnu Imad.
Mengapa puluhan orang tersebut di-PHK? Menurut Ibnu ada beberapa sebab, selain efisiensi karena penurunan performa perusahaan, ada pula yang kehilangan pekerjaan karena melanggar aturan perusahaaan.
Meski ada puluhan pegawai yang kehilangan pekerjaannya, menurut Ibnu jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding periode sama 2024 lalu. Pada Januari hingga Agutus 2024 lalu, total ada 289 pekerja yang di-PHK.
Alasan pemutusan hubungan kerja ratusan pegawai itu juga beragam. Misalnya, perusahaan mengalami kerugian, perusahaan tutup, kontrak habis. Ada pula yang di-PHK karena perusahaan tidak beroperasi, efisiensi, hingga pelanggaran karyawan.
Lebih jauh Ibnu menjelaskan, para pegawai melaporkan PHK ke disnaker karena beberapa alasan. Salah satunya ingin mencairkan jaminan. Atau melaporkan terkait hak dari perusahaan yang tidak diberikan pada pekerja.
Menindaklanjuti laporan itu, pemkab memberikan beberapa treatment. Bagi yang ingin mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), disnaker memfasilitasi prosesnya. Adapun yang komplain akan dilakukan mediasi dengan kedua belah pihak. “Bagi yang tidak puas dengan perusahaan yang memecat, terkait hak-haknya, maka kami akan fasilitasi mediasi,” jelasnya.
Seperti diberitakan, di Kota Kediri sedikitnya ada 15 pekerja yang di-PHK pada Agustus ini. Belasan orang tersebut melapor ke dinas koperasi, usaha mikro, dan tenaga kerja (dinkop UMTK) untuk bisa mencairkan JKP.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan, program JKP bisa diurus oleh peserta JKN BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya, ada beberapa syarat dalam mengajukan JKP. Mulai dari perjanjian kerja sama, bukti pendaftaran, serta tanda terima laporan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Selain itu, ketika pekerja mendapat PHK, akan dilakukan pemilahan untuk siapa-siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima JKP. “Untuk karyawan yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, atau PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak itu kategori yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat,” paparnya.
JKP, lanjut Bambang, bisa diajukan paling lambat enam bulan setelah terjadi PHK. Selain itu, harus memiliki masa iuran BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan kalender. “Nilainya adalah 60 persen dikali upah terakhir selama enam bulan,” tandasnya sembari menyebut pengajuan JKP bisa kolektif lewat perusahaan atau mandiri.
Selain 15 orang yang di-PHK Agustus ini, menurut Bambang total ada 53 laporan PHK yang masuk ke dinkop UMTK pada Januari sampai Agustus lalu. Terkait alasan PHK, Bambang menegaskan mayoritas karena pensiun dini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira