KEDIRI, JP Radar Kediri- Konflik antara warga Kelurahan Kemasan dengan PT KAI terus bergulir. Kemarin, Komisi A DPRD Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Stasiun Kediri.
Mulai dari monumen lokomotif hingga perkampungan warga yang mengajukan penolakan upaya penataan oleh PT KAI.
Dalam kesempatan itu, Komisi A DPRD Kota Kediri meminta agar pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi yang telah dibuat sebelumnya.
Salah satunya, memfasilitasi dengan pendampingan hukum kepada warga RT 03 RW II Kelurahan Kemasan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah mengatakan, sampai kemarin jalur mediasi belum bisa menyelesaikan permasalahan di sana.
Dengan demikian, jika harus ditempuh jalur litigasi, pihaknya meminta agar Pemkot Kediri memberikan pendampingan hukum.
“Tadi informasi dari warga dan merupakan kesepakatan warga, mereka siap melepas kalau untuk kepentingan umum. Tapi kalau diusir, ini namanya sebuah kedzoliman. Pasti ada yang salah di sini,” ujar Ayub, ditemui di Kelurahan Kemasan kemarin.
Terkait SHP Nomor 7 Tahun 1996 yang diklaim dimiliki PT KAI, Ayub mengatakan warga juga memiliki dasar bukti kepemilikan tanah berupa Letter C, dengan usia penerbitan paling tua tahun 1937.
“Artinya tanah ini riwayatnya jelas, tanah rakyat. Bukan Eigendom, bukan tanah pengelolaan, atau tanah yang diserahkan pemakaiannya. Ini jelas tanah rakyat,” tandasnya.
Pihaknya juga menyoal tentang perubahan tata ruang di kawasan stasiun. Salah satunya keberadaan monumen lokomotif yang memicu kemacetan.
“Makanya dalam rekomendasi kemarin kami memerintahkan kepada eksekutif untuk mengembalikan fungsi jalan itu sebagai fasum (fasilitas umum, Red),” sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk diketahui dari pertemuan itu, sedikitnya ada 19 rumah warga di Kelurahan Kemasan yang terdampak. Tujuh di antaranya sudah mendapat surat peringatan ketiga (SP3).
Sulastri, 57, salah satu warga sudah menempati rumah di sana sejak empat generasi. Dia mengaku tak tahu terkait kontrak rumah tersebut dengan PT KAI.
Hingga beberapa waktu lalu, dia diminta menandatangani kontrak. Namun belakangan berusaha membatalkan karena klausul yang dirasa memberatkan.
“Yang megang (mengurus rumah) dulu ibu saya sama adik saya. Saya nggak tahu sama sekali. Saya tahunya ya ini. Surat kontraknya (sebelumnya) juga nggak ada,” ujar ibu empat anak itu, yang sudah menandatangi kontrak dengan PT KAI.
Sulastri mengaku tak teliti dalam membaca isi surat kontrak. Sehingga, dia pun berusaha untuk membatalkan kontrak.
Terlebih saat dia tahu bahwa warga harus siap mengosongkan rumah jika sewaktu-waktu PT KAI membutuhkan tanah tersebut.
“Saya nggak baca karena saat itu cepat-cepat. Terus waktu saya baca, klausulnya memberatkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, PT KAI menegaskan tanah di kelurahan tersebut tercatat sebagai tanah milik negara yang dikuasakan kepada KAI.
Dasarnya adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 Tahun 1996. Terkait penolakan dari warga, KAI mengatakan tetap membuka ruang komunikasi.
“KAI telah dan akan terus mengedepankan komunikasi serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang menempati untuk menyampaikan data atau bukti kepemilikan yang sah,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad M. Zainul, saat dikonfirmasi koran ini (12/8).
Editor : Andhika Attar Anindita