Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Heboh Pati Soal Kenaikan PBB, Pemkot Kediri Putuskan Tak Melakukannya Tahun Ini

Ayu Ismawati • Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:06 WIB

 

Kawasan padat penduduk di Kecamatan Kota Kediri difoto dari udara. Tahun ini pemkot mematok capaian PBB-P2 sebesar Rp 32,5 miliar.
Kawasan padat penduduk di Kecamatan Kota Kediri difoto dari udara. Tahun ini pemkot mematok capaian PBB-P2 sebesar Rp 32,5 miliar.

JP Radar Kediri-Gelombang demo memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, agaknya tidak akan terjadi di Kota Kediri. Saat banyak daerah menaikkan pajaknya, Kota Kediri memilih tidak menaikkan tarifnya. Namun, target capaian tetap dinaikkan.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan, tahun ini memang tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Kediri. Hanya saja, kenaikan pembayaran pajak biasanya terjadi karena ada pembaruan status objek yang memengaruhi nilai jual objek pajaknya (NJOP). 

“Biasanya ada peningkatan status, misalnya dulu lahan kosong, terus ditempati dan ada rumahnya. Seperti itu sebetulnya yang sudah kami lakukan. Jadi updating data objek PBB,” terang Sugeng.

Karenanya, jika ada masyarakat yang pembayaran PBB-nya naik, hal itu terjadi karena ada pembaruan pada objeknya. Sesuai UU No. 1/2022 yang didetailkan dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di sana disebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 20 persen sampai 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Adapun tarifnya paling tinggi 0,5 persen.

Tidak adanya kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Kediri menurut Sugeng karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, sektor ini bukan penyumbang prioritas pendapatan daerah. 

“PBB di Kota Kediri berada di peringkat ke-5 berdasarkan besaran nilainya bagi keuangan daerah,” terang Sugeng sembari menyebut hal itu karena wilayah Kota Kediri yang tidak terlalu luas. Adapun yang terbesar menurut Sugeng adalah pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau dulu disebut pajak restoran.

Di tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Kediri menargetkan capaian PBB-P2 sebesar Rp 32,5 miliar. Target itu lebih tinggi dari tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp 32,3 miliar. 

Sedangkan pada 2024 lalu, realisasi PBB-P2 di Kota Kediri mencapai 97,20 persen. Terkait kurangnya capaian tersebut menurut Sugeng dipengaruhi aturan yang baru diterapkan pada 2024. “Ada disparitas lahan pertanian dan lahan peternakan. Jadi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 tahun 2023 yang kami tuangkan di dalam perda 6 tahun 2023, harus ada perbedaan tarif PBB untuk lahan pertanian dan peternakan. Dan itu mulai berlaku di 2024,” jelas Sugeng. (*)

Editor : Mahfud
#naik #pbb