Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Koperasi Merah Putih di Kediri Beri Pinjaman Maksimal Rp 3 Miliar, Ini Alasannya

Ayu Ismawati • Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:11 WIB

ILUSTRASI: Koperasi Merah Putih
ILUSTRASI: Koperasi Merah Putih
KEDIRI, JP Radar Kediri- Menteri Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/2025. Peraturan itu menyusul pembentukan Koperasi Merah Putih. Sesuai dengan PMK, skema permodalan Koperasi Merah Putih akan dilakukan dengan pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Menyikapi itu, Pemerintah Kota Kediri harus mensosialisasikannya kepada para pengurus 46 KKMP di Kota Kediri. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan, berdasarkan PMK itu, mekanisme pinjaman dilakukan melalui bank. Yakni anggota himpunan bank milik negara (himbara).

Dengan demikian, pengurus koperasi merah putih bisa mendapatkan kredit paling banyak Rp 3 miliar. “Nanti Insya Allah dalam waktu dekat akan kami undang seluruh pengurus Koperasi Merah Putih dan bank himbara, biar nanti mereka mempresentasikan sendiri-sendiri dan kami serahkan kepada koperasi-koperasi ini,” ujar Bambang.

Untuk diketahui, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya mitigasi pencegahan terjadinya penyelewengan atau fraud di program prioritas nasional tersebut. Apalagi dengan plafon pinjaman yang besar. Kementerian Koperasi mendorong adanya regulasi yang kuat, mitigasi risiko yang cepat, serta sistem dan digitalisasi yang mampu mengintegrasikan Koperasi Merah Putih ke dalam jaringan sistem Koperasi Nasional.

Menyikapi itu, Bambang mengatakan pemilahan dilakukan sebagai upaya mitigasi di Kota Kediri. Sebab, yang mendapatkan prioritas pembiayaan melalui himbara hanya yang tercatat sebagai Koperasi Merah Putih.

“Supaya tidak campur aduk,” tandasnya sembari menyebut, pengelolaan modal itu juga diserahkan kepada pengurus dengan menyesuaikan potensi wilayah masing-masing.

Pada Pasal 5 disebutkan, jangka waktu pinjaman paling lama ditetapkan 72 bulan. Dengan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Kemudian Pasal 11 juga diatur tentang dukungan pengembalian pinjaman. Jika terjadi jatuh tempo angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil maka bank akan menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran. Penjaminan kekurangan angsuran itu bersumber dari dana desa dan/atau dana alokasi umum (DAU) untuk Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: Bendera One Piece Tak Perlu Ditanggapi Agresif

“Nanti berdasarkan PMK 49 itu penjaminnya dari dana desa atau DAU untuk kota,” ungkap Bambang sembari menyebut, pemkot juga masih menunggu arahan teknis terkait hal tersebut.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#dinas koperasi #kediri #peraturan menteri keuangan #Koperasi Merah Putih #pinjaman