Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bandara Dhoho Resmi Jadi Internasional, Penerbangan Haji dan Umrah Siap Terbang dari Kediri!

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:35 WIB
Landasan pacu Bandara Dhoho dengan panjang 3.300 meter bisa menampung pesawat berbadan besar yang biasa melayani penerbangan internasional.
Landasan pacu Bandara Dhoho dengan panjang 3.300 meter bisa menampung pesawat berbadan besar yang biasa melayani penerbangan internasional.

KABUPATEN, JP Radar Kediri-Rencana pelayanan penerbangan haji dan umrah di Bandara Dhoho agaknya tidak akan terhambat lagi. Selain visitasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji, bandara di wilayah selatan Jawa Timur itu juga sudah mengantongi izin penerbangan internasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

          Hal tersebut ditegaskan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 37/2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Serta Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 38/2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan ke Luar Negeri.

          Izin diteken oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus. Dua keputusan Menhub itu diterima manajemen bandara pada Senin (11/8) lalu. Selain Bandara Dhoho, total ada 36 bandara di Indonesia yang statusnya beralih menjadi bandara internasional.

          Asisten I Sekretariat Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sukadi mengaku sudah menerima surat dari Kemenhub tersebut. Dia optimistis keluarnya izin bandara internasional di Bandara Dhoho itu bisa menghidupkan bandar udara.

          Sebelumnya, Pemkab Kediri telah mengirim surat terkait permohonan izin penerbangan internasional. Selain ke Kementerian Perhubungan juga mengirim ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. “Keputusan menteri ini menetapkan bandara Dhoho sebagai bandara internasional,” kata Sukadi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan juga menelurkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 146/2024 tentang Bandara Domestik yang Diperbolehkan Melayani Penerbangan Umrah. Dengan dua keputusan menteri terbaru itu, bandara tidak hanya bisa melayani penerbangan umrah dan haji. Melainkan juga bisa melayani penerbangan internasional dengan banyak rute.

          “Semua maskapai penerbangan internasional bisa masuk ke Bandara Dhoho. Tidak terbatas pelayanan haji dan umrah saja,” lanjut Sukadi.

          Untuk diketahui, pada akhir Juli lalu Badan Penyelenggara (BP) Haji sudah berkunjung ke Bandara Dhoho untuk mengecek kesiapan penerbangan haji di sana. Akhir Agustus ini BP Haji juga dijadwalkan untuk datang kembali ke Bandara Dhoho dan memeriksa progres persiapan pelayanan bandara sebagai embarkasi dan debarkasi haji.

“Dengan KM 37 itu pelayanan haji tahun depan sudah tidak ada hambatan lagi,” terang Sukadi.

          Meski izin penerbangan internasional sudah turun, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan penyelenggara bandar udara masih harus melengkapi beberapa persyaratan.

Di antaranya, surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.

Kemudian, surat rekomendasi penerbangan unit kerja dan personel dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan. Ada pula surat rekom dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian; hingga menteri dan lembaga yang bertugas di bidang kekarantinaan.

          Syarat-syarat tersebut harus disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Udara sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri. Paling lambat surat juga harus diserahkan enam bulan sejak keputusan menteri ditetapkan.

          Tidak hanya itu, penyelenggara penerbangan juga harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional.

Termasuk memastikan terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara.

“Insya Allah semua sudah sesuai dengan kriteria bandara internasional,” tandas Sukadi sembari menyebut pemkab akan mendukung dengan menyiapkan infrastruktur yang menjadi kewenangan mereka.

Terpisah, General Manager (GM) Angkasa Pura (AP) 1 Bandara Dhoho Kediri I Nyoman Noer Rohim membenarkan tentang perubahan status Bandara Dhoho sebagai bandara internasional.

“KM 37 tahun 2025 tentang Penetapan bandara internasional, kurang lebih 36 bandara kalau tdk salah,” jelasnya.

Ditanya tentang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan penerbangan internasional, Nyoman menyebut pihaknya akan segera memenuhi dalam waktu dekat. “Kami harus segera melengkapi persyaratan tersebut,” imbuh Nyoman.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#bandara dhoho kediri #penerbangan haji dan umroh