KEDIRI, JP Radar Kediri- Selain surat edaran (SE) dari Pemkab Kediri terkait penertiban sound horeg, Pemprov Jatim juga menelurkan SE serupa pada 6 Agustus lalu.
Menindaklanjuti dua aturan itu, Polres Kediri akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Kediri.
Terutama terkait batasan kekerasan suara sound. Di SE Pemprov Jatim suara sound dibatasi 85 desibel (dB). Sedangkan di SE Pemkab Kediri hanya 70 dB.
Kabag Ops Polres Kediri Kompol Riko Saksono mengatakan, pihaknya baru menerima SE dari Pemprov Jatim yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu pada Minggu (10/8) lalu. “Kami komunikasikan dulu dengan pemkab,” kata Riko.
Sebelum SE dari pemprov turun, menurut Riko pihaknya menggunakan acuan SE Pemkab Kediri yang ditandatangani oleh Sekda Moh. Solikin.
Namun, dengan adanya dua aturan yang beberapa poinnya berbeda itu, diakui Riko harus ada koordinasi lebih lanjut.
Termasuk terkait dimensi truk pengangkut sound system. Di SE pemkab diatur batas ketinggian tumpukan sound maksimal 3,5 meter dan lebar tiga meter. Sedangkan di SE pemprov menyesuaikan dengan buku KIR.
Jika mengacu pada buku KIR, lebar tumpukan sound di truk bak terbuka hanya 2,2 meter hingga 2,4 meter.
Sedangkan tinggi maksimal hanya 4,2 meter. Truk pikap juga memiliki batasan lebar dan tinggi yang berbeda.
Agaknya, teknis tersebut yang masih harus dibahas lebih lanjut. “Secara prinsip tidak ada masalah.
Dua-duanya diberlakukan. Hanya perlu koordinasi,” terang pria dengan pangkat satu melati di pundak itu.
Terkait mulai banyaknya pawai sound di sejumlah desa di Kabupaten Kediri, Riko menegaskan polsek bersama pejabat forkopimca juga aktif melakukan pengawasan.
“Selama polsek dan forkopimca sudah sosialisasi dan sudah melakukan pengawasan sesuai SE, tidak harus dirapatkan di polres (izin pawai, Red),” tegas Riko.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri Moh. Solikin menyebut SE pemprov dan SE pemkab saling melengkapi.
Dengan turunnya SE gubernur, bukan berarti SE bupati tidak berfungsi. “Dua SE ini tidak saling bertentangan. Justru saling melengkapi,” lanjut Solikin sembari menyebut SE bupati justru lebih teknis.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, SE bupati justru menjabarkan SE gubernur.
“Jadi untuk pelaksanaannya betul saling melengkapi. SE bupati lebih kepada penjabaran SE Gubernur,” tandasnya.
Untuk diketahui, SE gubernur mengatur beberapa aspek. Misalnya, dimensi kendaraan pengangkut sound system harus sesuai dengan buku KIR kendaraan. Kemudian, SE juga mengatur batas waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system.
Misalnya, saat pawai sound melewati tempat ibadah dan sedang dilakukan peribadahan, sound harus dimatikan.
Demikian pula saat melintasi rumah sakit, berpapasan dengan ambulans, hingga saat ada pembelajaran di lingkungan pendidikan.
SE juga mengatur larangan kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
Termasuk larangan adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, penggunaan senjata tajam, dan barang terlarang lainnya. “Keduanya (SE gubernur dan SE bupati) tetap bisa dijadikan acuan,” tandas Kaleb.
Editor : Andhika Attar Anindita