KEDIRI, JP Radar Kediri- Perubahan retribusi pasar tradisional di Kabupaten Kediri sempat menjadi buah bibir di masyarakat.
Menyikapi hal itu Pemkab menegaskan tidak ada kenaikan. Melainkan penggabungan retribusi masuk, parkir, dan toilet.
Seperti yang terjadi di Pasar Induk Pare. Retribusi sebesar Rp 5 ribu itu sudah termasuk ketiga item tersebut.
“Regulasi ini yang sebetulnya kami atur. Jadi kendaraan masuk sama parkir itu kita jadikan satu di karcis masuknya,” Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih.
Sesuai arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, tidak ada kenaikan terkait besaran retribusi. Hanya pengalihan retribusi keseluruhan yang dilakukan pembayaran di awal saat masuk.
Walau demikian, Tutik mengaku hal ini tetap menjadi evaluasi. Pihaknya tetap melakukan serangkaian pertimbangan.
“Bisa kita usulkan untuk ada relaksasi. Misalkan oke tidak kita terapkan, jadi cuma yang masuk sama parkir, seperti itu masih dalam evaluasi,” jelasnya.
Dia mengatakan penerapan regulasi ini dilakukan untuk mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar. Karena ketika retribusi dipecah antara tiket dengan parkir akan ada potensi kehilangan.
“Akhirnya itu jadi temuan dan itu tidak sedikit jumlahnya kalau dikalkulasi banyak, seperti itu,” ucap Tutik.
Sementara itu, Hendri Ariawan, salah satu pedagang di sana mengatakan mengaku awalnya kaget.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari pemkab akhirnya dia dan pedagang lainnya memahami.
“Sebagian kaget. Karena belum ada keterangan. Sekarang setelah ada keterangan jadi paham. Cuma itu kaget karena jadi satu,” jelasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita