KEDIRI, JP Radar Kediri- Pedagang pasar tradisional hanya bisa pasrah dengan kenaikan retribusi sewa kios sejak 1 Agustus lalu.
Tak cukup di situ, mereka juga waswas tiket masuk bakal turut naik. Mereka khawatir jika hal tersebut akan mempengaruhi minat pengunjung ke pasar.
Kondisi tersebut dirasakan Badriyah, 64, pedagang di Pasar Gringging, Grogol. Dia berharap agar retribusi tiket masuk tidak naik.
Agar pembeli tidak mengurungkan niatnya masuk pasar. “Setidaknya tiket masuk tidak naik. Agar pembelinya tetap mau masuk,” harap pedagang jamu itu.
Tak hanya pedagang di Pasar Gringging. Hal serupa juga dirasakan oleh pedagang di Pasar Wates. Seperti yang dialami oleh Sri Utami, 47.
Pedagang gerabah itu mengatakan di tiga kiosnya dulu retribusinya adalah Rp 7,5 ribu. Kemudian sejak 1 Agustus lalu naik jadi Rp 8,5 ribu.
“Per meternya naik sekitar Rp 600,” jelasnya. Terkait adanya kenaikan itu, dia sebenarnya keberatan. Namun dia hanya bisa pasrah.
Walau demikian, dia juga berharap agar karcis masuk bagi pembeli tidak ikut naik. Dia turut khawatir hal itu bisa membuat pasar lebih sepi.
“Ibarat beli tempe harga Rp 2 ribu, bayarnya harus Rp 4 ribu sama karcisnya. Kalau nambah jadinya tempe satu harus bayar Rp 5 ribu. Kan mending beli di luar. Jadinya pasar semakin sepi,” jelentrehnya.
Sementara itu, Pemkab Kediri telah menerbitkan Perda 1/2024 tentang retribusi pasar yang baru. Isinya menyesuaikan aturan Pemerintah Pusat.
Seharusnya sejak itu pula aturan baru terkait retribusi sudah diterapkan. Namun, pemkab melakukan evaluasi terlebih dahulu dan memberikan kelonggaran.
“Tapi kita masih sosialisasi dulu, melihat situasi kondisi ekonomi, jual beli dan sebagainya. Akhirnya kami agak lama menerapkannya,” jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih.
Setelah kembali melakukan sosialisasi tahun ini, akhirnya diterapkan aturan baru tersebut. Terhitung mulai 1 Agustus 2025.
“Jadi kita tidak serta merta mendadak kita sudah sosialisasi dua kali. Mau penerapan juga sosialisasi lagi,” tutur Tutik.
Walau demikian, dia tidak menampik bahwa masih ada yang belum menerima. Ada beberapa keluhan terkait kenaikan. Salah satunya karena mengeluh terkait kondisi pasar yang sepi.
Terkait adanya hal tersebut, Tutik memakluminya. Karenanya, keluhan-keluhan itu juga akan diajukan ke pusat agar ada kelonggaran.
“Kemarin saat evaluasi kita pertimbangkan, keluhan ini juga tidak di Kediri saja. Tapi nasional. Karena perda itu berlaku nasional,” tandasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita