Politisi Partai Hanura itu menyoal tentang frasa ‘tidak keberatan’ dari perizinan yang dihimpun panitia gereja yang masih dipermasalahkan. Permintaan tanda tangan persetujuan kepada warga setempat itu pun harus diulang karena dirasa belum menegaskan dukungan dari warga. Dia menyebut, permintaan perizinan kepada warga setempat paling sedikit 60 orang itu harus berbunyi ‘dukungan masyarakat setempat.
Baca Juga: Jatim Juara LKS Nasional dengan 20 Emas, Gubernur Khofifah Berikan Bonus untuk Semua Kontingen
“Saya rasa, frasa yang benar itu ‘tidak keberatan’. Menurut saya kalau mengacu pada kamus bahasa Indonesia yang benar, kalau kita ‘tidak keberatan’, artinya tidak menolak. Tetapi kalau ‘mendukung’, berarti harus ada yang bisa diberikan warga kepada gereja. Kan nggak mungkin?,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong lembaga terkait agar berperan proaktif dalam mengurai polemik keagamaan di masyarakat. Dalam hal ini, FKUB harus turun langsung ke masyarakat. Sebab perintah pengulangan penghimpunan tanda tangan memunculkan dugaan adanya ketidakpercayaan terhadap dokumen sebelumnya. Untuk diketahui, sebelumnya panitia pembangunan gereja sudah melampirkan pernyataan tidak keberatan dari warga setempat berupa tanda tangan berjumlah 65 orang.
Baca Juga: Belasan Siswa Sekolah Rakyat Asal Kota Kediri Tiba di Kota Batu, Begini Perkembangannya
“Kalau memang FKUB tidak percaya dengan apa yang ditandatangani warga, semestinya bukan panitia pembangunan gereja yang diminta meminta tanda tangan lagi. Tetapi harusnya FKUB turun ke bawah. Tanya warga, betul ini tanda tanganmu? Betul kamu tidak keberatan dengan ini?,” terang Bambang.
Ke depannya, Bambang juga mendorong agar perizinan pendirian tempat ibadah di Kota Kediri tidak dibuat terlalu kaku. Apalagi menimbang Kota Kediri yang termasuk dalam 10 besar kota paling toleran berdasarkan SETARA Institute.
“Saya harap FKUB harus bisa membantu menyelesaikan. Karena semua agama di bawah naungan FKUB. Harus lebih aktif dan bisa mengayomi semuanya,” harapnya agar permasalahan yang menyangkut agama ini bisa segera diredam.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan gereja di Kelurahan Mojoroto mengalami kendala. Salah satunya dari sisi perizinan yang belum sepenuhnya dikantongi. Proyek pembangunan gereja di Jl Lintasan Gang 4 Kelurahan Mojoroto itu diminta dihentikan sementara pada 27 Juli lalu.
Baca Juga: Data BPS Tunjukkan Ada Ribuan Sarjana di Kota Kediri Jadi Pengangguran
Perizinan belum bisa diberikan pemerintah sebab FKUB merekomendasikan agar rencana pembangunan disosialisasikan ulang kepada masyarakat setempat. Pun dengan permintaan tanda tangan dukungan ke warga sekitar gereja yang harus diulang karena adanya kesalahan prosedur di awal.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian