Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspera) Kediri Raya Hari Budhianto mengatakan, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut dari PT Triple S. Sehingga setelah pembongkaran tenda, mereka akan bersurat kepada pemerintah provinsi.
“Akan kami tembusi dari Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur hingga ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Bahkan nanti bisa kami bawa ke ILO PBB,” ujarnya.
Langkah non-litigasi ini mereka tempuh karena jika dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) dipastikan akan kalah. Sebab karyawan ini pihak minoritas yang tidak memiliki biaya. Sedangkan perusahaan pasti memiliki uang untuk membayar.
Untuk diketahui, tenda perjuangan ini dibangun pada 2 Juli. Kemudian sempat dibongkar oleh Satpol PP pada 7 Juli. Setelah dibongkar, pihaknya masih memperjuangkan dengan mendirikan tenda lagi pada 21 Juli.
“Selama satu bulan itu sering berjaga di tenda. Kadang siang, kadang juga malam tidak pasti. Tapi ora enek wong sing peduli menanyakan kondisi kami (tapi tidak ada orang yang peduli menanyakan kondisi kami, Red),” ungkap Slamet Pribadi, mantan sopir PT Triple S.
Terpisah, Kabid Pengawasan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Tri Widodo menerangkan, pihaknya baru menerima surat aduan terkait konflik pesangon karyawan Triple S kemarin.
“Baru hari ini (kemarin, Red) saya mendapat surat aduan. Akan kami teruskan ke pimpinan terlebih dahulu,” terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dia menyebut membutuhkan waktu selama dua minggu untuk bisa terjun ke lapangan melakukan pengawasan. Itu karena harus menunggu surat disposisi dari pimpinan.
“Nanti akan kami lakukan pengecekan sesuai aduan. Apakah ada pelanggaran perdata atau pidana,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian