KEDIRI, JP Radar Kediri- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu alasan dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri.
Meski begitu, tak sedikit korban yang memilih diam karena faktor emosional, ekonomi, dan pandangan masyarakat yang masih sempit soal KDRT.
Panitera Muda PA Kabupaten Kediri, Moh. Imron menyebutkan, KDRT bisa menjadi dasar gugatan cerai tanpa harus menunggu pisah tempat tinggal selama enam bulan. Namun, tetap diperlukan bukti kuat seperti laporan polisi dan visum.
“Kalau memang ada KDRT, gugatan bisa langsung diproses. Tapi harus ada bukti pendukung,” ujarnya, Rabu (30/7).
Walau demikian, menurutnya tidak sedikit warga yang mendapatkan KDRT lebih pilih diam. Tidak melakukan pelaporan ataupun perceraian.
Dia menyebut banyak korban yang menahan diri karena beberapa alsan. seperti kasihan dengan anak-anaknya, takut pelaku diproses hukum, atau masih menggantungkan hidup pada pasangan.
Hal ini membuat mereka enggan melapor dan lebih memilih menunggu proses pisah tempat tinggal.
Selain itu, pemahaman masyarakat tentang KDRT juga masih terbatas. Banyak yang menganggap pelaku KDRT selalu laki-laki, padahal kekerasan bisa terjadi sebaliknya atau dilakukan oleh anggota keluarga lain.
Sehingga ini juga jadi alasan masyarakat tidak melakukan cerai. “Kalau istri membanting suami atau anak melawan orang tua, itu juga masuk kategori KDRT,” tegasnya.
Imron menjelaskan, bias gender dan minimnya pengetahuan hukum turut memengaruhi keputusan korban untuk melapor. Ataupun melakukan perceraian.
Editor : Andhika Attar Anindita