“Memang sesuai surat 16 Juni pelaksanaan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum berlangsung pada 1 hingga 31Juli. Jadi hari ini berakhir sesuai surat itu,” ujar Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (Aspera) Kediri Raya Hari Budhianto.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, pembongkaran tenda berlangsung sejak pukul 13.00. Terlihat ada tujuh orang yang bahu membahu untuk membongkar kerangka tenda dari bambu.
“Tenda tersebut bukan sekadar struktur, melainkan alat peraga. Yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” dalih Hari.
Menurutnya, pembongkaran alat peraga demo yang dilakukan oleh mantan karyawan ini merupakan bentuk kepatuhan. Sebab sesuai aturan administratif mengemukakan pendapat di muka umum menggunakan alat peraga ini hanya dilakukan selama satu bulan.
“Kedepan sewaktu-waktu masyarakat ingin mendirikan tenda lagi bisa. Bahkan mendirikan dalam waktu satu tahun juga boleh asalkan sudah ada suratnya,” imbuh Hari.
Kemudian terkait perkembangan pihaknya mengaku hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari PT Triple S. Sehingga ke depan pihaknya akan mengadukan permasalahan ini ke pihak pemerintah provinsi.
“Jika provinsi tidak mempan, akan kami teruskan hingga ILO PBB,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian