Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah menyediakan jasa kos jam-jaman. Pemilik kos agaknya tidak peduli kamar yang disewa dipakai untuk berbuat mesum. Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah ikut menyoroti kasus yang sedang ramai diperbincangkan itu.
Baca Juga: Minta Pendampingan Pemkot Kediri, Konflik Warga Kelurahan Kemasan vs PT KAI Makin Meruncing
“Sangat memprihatinkan,” akunya. Ayub melihat masalah ini dari kacamata yang luas. Baginya, problem dasarnya adalah persoalan ekonomi. Demi mendapatkan cuan, warga mengambil jalan pintas dengan menyulap rumah menjadi tempat untuk kos jam-jaman.
Sesuai dengan komisinya, Ayub mendorong agar Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha kosan yang nakal. Landasan hukum yang bisa dipakai, cukup dengan peraturan daerah (perda) tentang ketentraman dan ketertiban.
Baca Juga: Bantuan Beras Dijual? Ini Kata Pemimpin Perum Bulog Cabang Kediri
Namun, bagi Ayub, persoalan itu tidak akan selesai hanya dengan Satpol PP saja. Perlu ada sinergitas semua sektor. Termasuk ke semua organisasi perangkat daerah (OPD). Khususnya bisa ekonomi dan kesejahteraan.
Jika hanya ditindak dan diberi sanksi tanpa menyelesaikan akar masalah, Ayub yakin bisnis kos-kosan ini masih akan menjamur. Bahkan bisa tumbuh lebih banyak lagi. Karena itu, perlu pula dilakukan pendekatan persuasif.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian