Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Minta Pendampingan Pemkot Kediri, Konflik Warga Kelurahan Kemasan vs PT KAI Makin Meruncing 

Ayu Ismawati • Selasa, 29 Juli 2025 | 15:51 WIB

SEPI: Gang di Kelurahan Kemasan yang kini bersengketa dengan PT KAI.
SEPI: Gang di Kelurahan Kemasan yang kini bersengketa dengan PT KAI.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Konflik warga RT 03/RW 02 Kelurahan Kemasan, Kecamatan Kota dengan PT KAI belum juga menemukan jalan keluar. Kedua pihak sama-sama merasa punya hak atas tanah yang berada di dekat Stasiun Kediri itu. 

Gesekan kedua pihak semakin meruncing. Bahkan warga yang mengaku telah lama menempati tanah tersebut sejak 1937 merasa terancam digusur PT KAI. Karena itu, warga meminta pendampingan dari pemerintah. 

Baca Juga: Bantuan Beras Dijual? Ini Kata Pemimpin Perum Bulog Cabang Kediri

Seperti yang diutarakan Ning Sulastri, 68, warga setempat, dokumen Letter C milik warga yang tertua tercatat 1937. Fakta dokumen itu justru sekarang tumpang tindih.

“Kami menganggapnya Letter C sudah dipegang warga sudah sejak lama. Kami masih mempertanyakan alas pengajuan SHP Nomor 7 Tahun 1996 yang diajukan PT KAI. Sehingga yang menjadi dasar atau alas terbitnya SHP tersebut apa?” ujarnya.

Baca Juga: Dorong Kemajuan Pertanian di Desa Purwoasri Kediri, Pemdes Lakukan Hal Ini

Menurutnya, warga juga masih akan berupaya mencari kejelasan. Mewakili warga, dia juga berharap ada perhatian dari pemerintah terkait nasib warga di sana.

Untuk diketahui, perintah pengosongan itu menyusul bangunan-bangunan di lingkungan itu yang berdiri di tanah milik PT KAI. Sebelumnya, Manajer Humas KAI DAOP 7 Madiun Rokhmad M. Zainul mengatakan, penerbitan surat itu merupakan bagian dari langkah penertiban aset perusahaan. Yang dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemdes Toyoresmi Kediri Ini Dorong Perbaikan Jalan Usaha Tani Demi Hal Ini

Dalam hal ini, SP ditujukan bagi beberapa warga yang menempati aset perusahaan tanpa ikatan perjanjian atau kontrak resmi. Sehingga belum ada legalitas. PT KAI menyebut bahwa tanah di Kelurahan Kemasan yang harus dikosongkan itu merupakan aset perusahaan dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) 7 Tahun 1996.

Sementara itu, warga yang dikenai SP juga memiliki argumentasinya. Rumah-rumah itu sudah dibangun dan ditempati selama turun-temurun lebih dari 50 tahun. Jejak historis warga dibuktikan melalui dokumen persil dan Letter C. Beberapa dokumen yang diterbitkan kelurahan itu mencatatkan tahun mayoritas mulai 1950-an hingga 1960-an.

Untuk mendapatkan berita- berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : rekian
#kemasan #stasiun kediri #pemkot kediri #konflik warga #Kelurahan Kemasan #pt kai