Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih. Tidak hanya karena melampaui HET tetapi juga beras kemasan yang dijual dalam kemasan tidak ada keterangan kualitas beras dan menampilkan berat bersih.
Baca Juga: Soroti Pengubahan Tata Ruang Area Stasiun Kediri, Dewan Minta Hal Ini ke PT KAI
Tindakan tegas itu harus dilakukan setelah Satgas Pangan melakukan sidak di beberapa produsen beras dan swalayan pada Kamis (24/7) lalu. Saat sidak, beras medium yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET). Ada pula yang kemasannya tidak sesuai standar.
Satgas pangan memberi waktu agar produsen yang memasok ke swalayan bisa segera membenahinya. Sanksinya bisa pencabutan izin usaha. "Pidana ada, tapi bukan tugas dan fungsinya satgas," terangnya.
Baca Juga: Mas Dhito Genjot Reformasi Birokrasi, Kabupaten Kediri Sabet Penghargaan Nasional dari BKN
Tutik mengatakan, Satgas Pangan Kabupaten Kediri akan rutin melakukan sidak. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan jaminan kepada konsumen maupun masyarakat supaya mendapatkan kualitas beras sesuai dengan harganya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian