Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soroti Pengubahan Tata Ruang Area Stasiun Kediri, Dewan Minta Hal Ini ke PT KAI

Ayu Ismawati • Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:30 WIB
Jalan menuju stasiun Kediri akan dipermak. Diawali dengan perbaikan drainase.
Jalan menuju stasiun Kediri akan dipermak. Diawali dengan perbaikan drainase.

JP Radar Kediri- Tarik ulur aset membayang-bayangi kawasan Stasiun Kediri. Puncaknya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Kota Kediri kemarin, dewan merekomendasikan agar monumen lokomotif dan portal parkir di Jl PJKA dibongkar. 

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat komisi A itu membahas dua hal. Yakni, terkait perintah pengosongan beberapa bangunan milik warga RT 03/II Kelurahan Kemasan. Serta terkait legalitas pembangunan kawasan stasiun yang dilakukan oleh PT KAI. 

Pembangunan monumen lokomotif dan portal parkir di tempat itu turut mengubah tata ruang kawasan tersebut. 

“Setelah kami mendengar terkait persoalan di Jalan Stasiun dan Jalan PJKA 1, di Jl PJKA itu clear ya. Itu clear menjadi tanah yang kosong, tanah negara. Dan sudah dikuasai secara de facto oleh Pemerintah Kota Kediri lebih dari 50 tahun,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ayub Wahyu Hidayatullah. 

Dengan demikian, pemerintah daerah—lanjut Ayub—sudah memproses sertifikasi untuk ruas jalan itu sebagai aset milik Pemkot Kediri secara de jure. Berdasar PP No. 24/1997, pemerintah daerah sudah mengusulkan untuk menyertifikasi fasilitas umum itu atas nama pemda. 

Dari pertemuan itu, pihaknya pun menetapkan rekomendasi. Salah satunya, kawasan fasum yang secara de facto selama ini dikelola pemda itu dikembalikan sebagaimana fungsi awalnya. 

Itu mencakup bangunan seperti monumen lokomotif dan tempat parkir yang dibangun di Jl PJKA. 

“Bangunan yang sekarang berada di tanah itu, seperti monumen kereta dan parkir, kami Komisi A minta itu dibersihkan dan dikembalikan fungsi semula. Bongkar,” pinta politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan, pemkot sudah memproses sertifikasi sejak 2023 lalu. Terkait status legalitas di Jl PJKA dan kawasan monumen stasiun, pihaknya juga telah bersurat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 11 Juni 2025 lalu. 

PT KBaca Juga: Komisi B Kota Kediri Agendakan Ulang RDP, Bakal Bersurat ke PT KAI

“Jawaban dari BPN, keduanya (tanah di monumen lokomotif dan di sepanjang Jl PJKA 1, Red) itu belum terdaftar pada kantor pertanahan Kota Kediri. Dengan kata lain, berdasarkan koordinasi kami dengan BPN, dengan tidak terdaftarnya, berarti itu menjadi tanah negara yang belum dilekati hak,” papar Sugeng. 

Selama ini, ruas jalan itu difungsikan sebagai jalan umum. Selama lebih dari 20 tahun, pemkot juga mengelola fasum tersebut. Sehingga, pada 2023 lalu pemkot mendaftarkan tanah tersebut untuk dilakukan pencatatan sertifikat hak pakai (SHP) di kantor pertanahan. 

“Hanya saja, sampai sekarang belum dilakukan pengukuran untuk menentukan sampai mananya. Aturannya setelah proses daftar, nanti ada proses ukur oleh BPN yang dibuktikan dengan pemasangan patok. Patok itu nanti menunjukkan batasan PU sebagai pengguna barang,” beber Sugeng. 

Sayangnya, perwakilan PT KAI belum bisa menghadiri RDP itu. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan, pihaknya belum bisa hadir karena ada agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. 

Terkait status lahan di kawasan Stasiun Kediri, Zainul mengatakan seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan dilakukan di aset milik PT KAI. Dia menyebut status kepemilikannya telah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh penataan dilaksanakan dalam koridor aset PT KAI yang legal dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai,” jelasnya.

Selain itu, dia memastikan proses penataan Stasiun Kediri juga dilakukan dengan serangkaian koordinasi. Termasuk kerja sama yang melibatkan instansi terkait di Kota Kediri. (*)

Editor : Mahfud
#rdp #stasiun kediri #pt kai