Menurut Sulistyo Budi, anggota tim khusus perda KTR, semua tahapan sudah dilaksanakan. “Pansusnya sudah dibentuk pada awal Juni lalu,” ujar politikus PKS yang kerap disapa Budi itu.
Dia menyebutkan, saat ini draf raperdanya sudah jadi. Setelah pembahasan draft, pihaknya juga akan melakukan kunjungan lapangan. Tujuannya adalah mencari second opinion. Khususnya ke pelaku pabrik rokok.
"Ada beberapa pabrik rokok yang kami kunjungi untuk meminta pendapatnya," jelas Budi.
Untuk diketahui, isi dari perda KTR ini mengatur terkait dengan daerah atau kawasan yang bebas rokok. Seperti lingkungan pendidikan meliput sekolah maupun perguruan tinggi. Ada pula tempat pelayanan kesehatan, kawasan perkantoran, serta fasilitas umum juga termasuk di dalamnya.
Tujuannya, ingin memastikan masyarakat bisa mendapatkan dan menjalani pola hidup sehat. Bagi yang merokok diberi tempat khusus tidak sembarangan spot. Kemudian yang tidak merokok punya kesempatan menghirup udara segar.
"Kita ingin mengatur mana saja kawasan yang tidak boleh jadi tempat merokok. Bukan tidak boleh merokok. Karena pengelola lingkungan harus menyiapkan tempat merokok atau smoking area," jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian