Hingga kemarin, ada sembilan bidang tanah di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto yang luas sisa tanahnya di atas 100 meter. Mereka mengajukan permohonan untuk pembelian sisa tanah tersebut.
Dari sembilan tanah yang ajukan tersebut hasil dari tim kajian tanah sisa memutuskan ada delapan objek tanah yang dinilai tidak layak untuk dibeli.
“Karena masih ada akses dan masih bisa dimanfaatkan. Yang satu bidang itu betul-betul tidak ada akses dan tidak bisa dimanfaatkan. Makanya bisa dibeli oleh negara,” urai Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Tutur Pamuji.
“Sisa pengadaan tanah milik warga yang ada di Kelurahan Mojoroto ini ada 74 bidang,” ujarnya.
Penyampaian nilai tanah sisa itu merupakan hasil permohonan warga. Sebelumnya, warga terdampak tol mengajukan ganti rugi terhadap sisa tanah terdampak yang berada di luar right of way (ROW) jalan tol.
“Ketika UGR, mereka mengajukan permohonan tanah sisa. Dan sekarang realisasi penyampaian nilainya setelah sebelumnya kami menerjunkan tim appraisal untuk melakukan penilaian ulang terhadap objek bidang tanah tersebut,” terang Tutur.
Adapun sisa tanah yang bisa diakomodasi untuk dibeli oleh negara terbagi menjadi dua kriteria. Yakni sisa tanah di bawah 100 meter persegi dan di atas 100 meter persegi. Untuk tanah di bawah 100 meter persegi, ganti ruginya tidak memerlukan kajian.
“Tapi yang di atas 100 meter persegi memerlukan kajian dari tim teknis terkait. Termasuk dari BPN, OPD (organisasi perangkat daerah, Red) lainnya, serta dari BUJT (badan usaha jalan tol, Red),” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian