KEDIRI, JP Radar Kediri- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri bisa full senyum.
Pasalnya, gaji ke-13 yang sudah ditunggu-tunggu sejak lama akhirya cair juga. Pencairannya sudah dilakukan sejak Rabu (11/6).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri Mohamad Solikin.
Untuk diketahui, sesuai PP No. 11/2025 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, komponen gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja.
Melainkan juga ada komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Pemkab Kediri menyiapkan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 42,8 miliar. Rinciannya, Rp 32,4 miliar untuk 6.419 PNS.
Kemudian, Rp 10,1 miliar untuk 2.587 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selanjutnya, Rp 226,4 juta digunakan untuk gaji ke-13 anggota DPRD dan pimpinan daerah.
Menurut Solikin, tunjangan pendidilan ini sudah mulai cair sejak kemarin. Hal tersebut akan berlanjut hingga hari ini. "Sampun (cair) mulai kemarin (Rabu) hingga hari ini (Kamis)," jelas Solikin.
Adapun untuk pencairan gaji ke-13, Solikin menyebut tidak akan berbeda dari gaji reguler ASN yang diterima setiap awal bulan.
Yakni, gaji ke-13 akan ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Dikatakan Solikin, gaji ke-13 ini tak ubahnya tunjangan atas keinerja para ASN.
Karenanya, dia berharap kinerja para ASN bisa semakin bagus. Termasuk motivasi kerja mereka juga harus semakin baik lagi.
"Harapannya produktivitas kerja juga semakin meningkat,” jelasnya. Terkait penggunaan gaji ke-13, Solikin mengimbau agar para pegawai menggunakan ekstra gaji itu untuk kebutuhan yang bersifat mendesak.
Bukan yang bersifat konsumtif semata. “Bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi kepentingan ASN, misalkan pendidikan anak, kebutuhan lain yang dianggap mendesak,” pesan Solikin.
Editor : Andhika Attar Anindita