Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dikejar Target Miliaran Rupiah, Retribusi Sampah DLHKP Kota Kediri Gandeng PDAM

Mahfud • Selasa, 10 Juni 2025 | 04:49 WIB
Petugas kebersihan dari DLHKP membawa sampah yang akan dibuang di tempat pembuangan sementara (TPS) Bandar kemarin.
Petugas kebersihan dari DLHKP membawa sampah yang akan dibuang di tempat pembuangan sementara (TPS) Bandar kemarin.

KOTA, JP Radar Kediri- Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri punya cara khusus demi menggenjot pendapatan. Mereka menggandeng badan usaha milik pemkot, PDAM, saat menarik retribusi sampah. Hal itu demi memenuhi target pendapatan dari sektor tersebut yang mencapai Rp 2,5 miliar di tahun ini.

“Selama ini kami menagih secara door to door. Entah lewat petugas gerobak atau dari petugas kami dengan memberikan karcis,” jelas Kepala DLHKP Imam Muttakin, menyebut mekanisme penarikan retribusi sampah selama ini.

“Nah, saat ini kami coba gandeng PDAM. Ketika punya jaringan PDAM di rumahnya, saat membayar sudah termasuk iuran retribusi kebersihan,” lanjut Imam.

Dengan demikian, menurutnya, penarikan retribusi akan lebih mudah. Uang yang dibayarkan langsung melalui rekening PDAM itu juga dinilai lebih aman dari potensi kebocoran atau penyelewengan.

“Kami harapannya tentu ada peningkatan (pemasukan retribusi). Karena semuanya kan sekarang terdigitalisasi. Dengan ini kebocorannya juga pasti minimal sekali,” ujarnya.

Targetkan Pemasukan dari Retribusi Sampah hingga Rp 2,5 Miliar 

Imam memperkirakan, dari cara itu mereka bisa mendapatkan Rp 30 juta hingga Rp 40 juta setiap bulannya. Yang bisa jadi penopang untuk memenuhi target retribusi kebersihan yang mencapai Rp 2,5 miliar itu.

Terkait itu, Imam juga menegaskan akan menggencarkan sosialisasi terkait retribusi layanan pengolahan sampah. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan kebijakan tersebut.

“Kalau dilihat dari tingkat kesadaran membayar retribusinya masyarakat juga masih rendah,” aku Imam.

Untuk itu, pihaknya mulai menyosialisasikan terkait kewajiban membayar retribusi kebersihan. Imam menjelaskan, retribusi itu diberikan masyarakat atas pelayanan kebersihan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Salah satunya menyediakan lokasi TPS dan TPA. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai dengan perda, pemerintah daerah itu tugasnya melakukan pengangkutan dan penyediaan sampah dari TPS (tempat pembuangan sementara, Red) sampai TPA (tempat pemrosesan akhir, Red),” urai Imam.

Selain pengangkutan sampah dari lokasi TPS ke TPA beserta pengolahan dan pemusnahan akhir sampah, dalam Pasal 59 juga tercantum beberapa poin. Yakni, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan pengolahan limbar cair rumah tangga, perkantoran, dan industri.

“Itu (pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA, Red) menjadi kewajiban pemerintah. Sementara pengolahan sampah di rumah hingga menuju TPS itu adalah kewajiban dari rumah tangga itu sendiri,” tandasnya.

Menurutnya hal itu pula yang belum banyak dipahami masyarakat. Berdasarkan perda tersebut, setiap rumah diharuskan membayar retribusi senilai Rp 2 ribu per bulan.

Terkait penerimaan retribusi kebersihan tahun lalu, Imam mengatakan sudah mulai ada peningkatan capaian secara year-to-year. Selama 2024, capaian retribusi daerah mencapai Rp 2,4 miliar. Angka itu lebih tinggi dibandingkan target tahun 2024 sebanyak Rp 1,9 miliar. Dari total capaian retribusi daerah itu, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan mencapai Rp 2,2 miliar.

“Nah ini targetnya di tahun ini kita bisa sampai Rp 2,5 sampai Rp 2,6 (miliar),” pungkas Imam. (ais/fud)

 

Editor : Mahfud
#retribusi #sampah