Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Adu Argumen, Pedagang Angkringan Jalan Pattimura Ada yang Banting ‘Meja’ saat Ditertibkan Satpol PP Kota Kediri

Ayu Ismawati • Minggu, 25 Mei 2025 | 07:45 WIB
Debora, salah satu PKL, beradu argumen dengan petugas satpol PP yang melakukan penertiban pedagang angkringan di sepanjang Jalan Pattimura Jumat (23/5) malam.
Debora, salah satu PKL, beradu argumen dengan petugas satpol PP yang melakukan penertiban pedagang angkringan di sepanjang Jalan Pattimura Jumat (23/5) malam.

KOTA, JP Radar Kediri- Langkah Pemkot Kediri menertibkan pedagang angkringan di sepanjang Jalan Pattimura belum mulus.

Penolakan masih terjadi. Akibatnya, pihak satuan polisi pamong praja (satpol) PP pun terpaksa menyita beberapa peralatan sebagai barang bukti.

Peristiwa itu terjadi Jumat malam (23/5). Ketika tim gabungan yang terdiri dari satpol PP dan anggota kepolisian melakukan penertiban.

Saat itulah petugas masih menemukan PKL yang menggelar tikar dan meja di sisi selatan. Juga, membunyikan musik dengan keras.

“Kami sudah menyampaikan apa yang harus dipatuhi dan itu masih dilanggar. Kami sampaikan di (trotoar) sebelah selatan itu harus bebas, untuk tidak dipasang karpet dan meja. Dan kami arahkan ke utara saja sepanjang toko itu tutup,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko setelah melakukan penertiban.

Tim penertiban mulai melakukan penyisiran sejak ujung barat Jalan Pattimura sekitar pukul 21.00. Dengan membawa beberapa kendaraan, termasuk truk besar dan mobil patroli.

Tak jauh dari perempatan Sumurbor-Pertemuan antara Jalan Panglima Sudirman, Jalan Dhoho, Jalan Yos Sudarso-dan Jalan Pattimura-petugas mendapati lapak PKL yang melanggar.

Masih menjorok ke jalanan. Pedagang, yang dibantu petugas, akhirnya menggeser gerobaknya itu mendekati trotoar di sisi utara.

Setelah itu, petugas bergeser lebih ke timur. Mendapati lapak yang bernama Angkringan 45 masih menggelar tikar di sisi selatan jalan.

Ketika petugas hendak mengambil dan melakukan penyitaan, pemilik angkringan memberi perlawanan. Dia mengambil meja yang terbuat dari krat botol minuman itu dan membantingnya.

Setelah itu, tim gabungan sempat menjauh dari lokasi angkringan tersebut. Namun, mereka tetap mengawasi.

Situasi ini berlangsung hampir satu jam setengah. Hingga pada pukul 22.30 petugas kembali mendatangi lapak tersebut. Kemudian meminta musik yang dimainkan dengan keras agar dipelankan.

Pemilik angkringan yang bernama Amida Debora menanggapi dengan sikap kesal. “Tak pateni tapi ngaliho. Aku mung golek duwit (saya matikan musiknya, tapi kalian pergi. Saya hanya cari uang, Red),” ujarnya dengan nada kesal ke arah petugas.

Ketegangan baru berakhir saat PKL tersebut menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk sanksi. Lewat penandatanganan itu, PKL mengakui telah berbuat salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Dengan dia menandatangani surat pengamanan barang, artinya dia sudah menyatakan kalau salah," lanjut Agus.

Lebih jauh Agus mengatakan, PKL sudah termasuk melakukan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Dengan demikian, pengamanan sejumlah barang bukti itu sudah bentuk sanksi dari Pemkot Kediri.

“Nanti sebagai efek jera. Kalau masih diulangi lagi, ini nanti kami juga koordinasi lagi untuk tindakannya seperti apa. Apakah harus tipiring atau apa,” tandas Agus.

Dalam penertiban di sepanjang jalan searah itu, sedikitnya ada tiga PKL yang masih belum mematuhi aturan. Di antaranya karena masih menggelar tikar di seberang jalan hingga lapaknya terlalu melebar ke arah jalan. Selain itu, petugas juga menggeser bedak (tempat berjualan) yang biasa dipakai di siang hari.

Bedak itu digeser agar tidak berada di trotoar. Sebab di ruas Jalan Pattimura mulai Simpang Empat Pegadaian hingga Simpang Empat Reco Pentung, baik trotoar maupun bahu jalan harus bebas dari PKL.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan aturan itu meski masih ada penolakan. Dia pun membenarkan masih ada PKL yang belum mau mengikuti aturan Pemkot Kediri.

“Yang namanya penegakan aturan itu kan terus ada pendekatan. Jadi salah satunya misal kami tegur, itu juga salah satu bentuk tindakan,” ujar Wahyu.

Terkait penegakan aturan itu, saksi yang diberikan pun bertahap. Jika melalui teguran tetap tidak diindahkan maka akan diberikan peringatan.

“Diharapkan mereka segera tahu batas-batas mereka punya usaha. Ini kan yang masih menjadi permasalahan, mereka inginnya tetap jualan di seberang jalan atau lebih luas dari area yang sudah ditentukan,” sambung Wahyu sembari menyebut, pihaknya akan terus berupaya memberikan teguran terhadap PKL yang masih menolak ditertibkan.

Diberitakan sebelumnya, para PKL di Jalan Pattimura akan ditata berdasarkan zonasi waktu. Merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, PKL boleh berjualan mulai pukul 17.00 – 00.00. Asalkan tidak di depan toko yang masih buka.

Di luar zonasi waktu itu, bahu jalan dan trotoar di jalan itu harus bebas dari PKL. Sebelum melaksanakan aturan itu, para pedagang juga sudah dikumpulkan dan diberi sosialisasi pada 28 April lalu, di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PKL Kediri #pemkot kediri #jl pattimura #penertiban pkl #berita kediri hari ini