KOTA, JP Radar Kediri-Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pattimura sudah diterapkan sejak Senin (19/5). Praktiknya, masih ada beberapa pedagang yang membandel. Tidak bersedia mengikuti arahan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri.
Pembangkangan pedagang itu membuat pemilik toko Jl Pattimura kembali mengadu ke Pemkot Kediri.
Menindaklanjuti hal itu, Rabu (21/5) malam lalu tim disperdagin dan satpol PP kembali mendatangi lokasi angkringan di Jl Pattimura.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa PKL terlihat bersitegang dengan pemilik toko dan tim penataan PKL.
Kabid Pengembangan Perdagangan Rice Oryza Nusivera yang memimpin tim pun tak luput dari ‘semprotan’ pedagang.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kediri, perempuan yang akrab disapa Riris itu menyebut, keributan pada Rabu malam lalu terjadi saat tim menindaklanjuti keluhan dari pemilik toko di sana.
Mereka menyoal aktivitas PKL angkringan yang sudah membuka lapak saat toko masih buka.
Akibatnya, ruang parkir bagi pengunjung toko berkurang. Selebihnya, pemilik toko juga menyoal suara musik keras dari salah satu lapak.
Surat aduan itu ditandatangani oleh 26 pelaku usaha di Jl Pattimura. Kepada pemilik toko, Riris menyampaikan jika pemkot sudah menata lapak dengan diukur tujuh meter.
“Tapi karena sempat ramai (ditolak sebagian PKL, Red) akhirnya tetap sesuai eksisting mereka, cuma jangan di depan toko yang masih buka,” ungkap Riris sembari menyebut dalam pengecekan Rabu malam lalu ternyata masih ada lapak angkringan mepet dengan toko yang masih buka.
Dalam pengecekan Rabu malam lalu, tim memastikan jika aduan dari para pemilik toko benar adanya.
Termasuk keberadaan PKL yang masih menggelar tikar di trotoar sisi selatan jalan. Luas lapak mereka juga melebihi ukuran yang ditetapkan.
“Kami sudah menyiapkan (lokasi lapak) yang jauh dari toko oleh-oleh biar tidak mengganggu toko. Tapi tetap ngeyel tidak mau. Dan kalau dia mau menempati lapak yang ukuran tujuh meter juga nggak perlu menggelar karpet di seberang jalan,” sesal Riris menyebut pedagang tidak mau digeser sedikit pun.
Bahkan, beberapa PKL terang-terangan mengaku tidak mau mengikuti aturan yang telah disepakati.
Karena itu pula, adu mulut antara PKL dan pemilik toko Jl Pattimura beserta tim penertiban pun tak terhindarkan.
Berdasar beberapa video yang beredar, PKL yang emosi sempat menggebrak meja disertai dengan kata-kata nada tinggi.
Dikonfirmasi tentang larangan menggelar tikar atau karpet di trotoar sisi selatan jalan, menurut Riris hal itu merupakan pertimbangan dari Satlantas Polres Kediri Kota.
Menimbang aspek keamanan, aktivitas pedagang, maupun pengunjung yang meluas hingga ke seberang jalan raya dianggap membahayakan.
“Dengan adanya salah satu angkringan yang terang-terangan melawan aturan, lainnya jadi seperti berlindung di dia. Jadi ikut-ikut,” tandas Riris sembari menyebut ada lima PKL yang tidak mau mematuhi aturan.
Seperti diberitakan, para PKL di Jalan Pattimura akan ditata berdasarkan zonasi waktu.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota No. 37/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri No. 7/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, PKL boleh berjualan mulai pukul 17.00 – 00.00. Asalkan tidak di depan toko yang masih buka.
Di luar zonasi waktu itu, bahu jalan dan trotoar di jalan itu harus bebas dari PKL. Sebelum melaksanakan aturan itu, para pedagang sudah dikumpulkan dan diberi sosialisasi pada 28 April lalu, di ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira