Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Geruduk DPRD Kabupaten Kediri, Warga Manggis Tuntut Hak Kelola Hutan 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 15 Mei 2025 | 15:41 WIB

 

MINTA HAK KELOLA TANAH: Warga Manggis membentangkan spanduk bernada protes setelah
MINTA HAK KELOLA TANAH: Warga Manggis membentangkan spanduk bernada protes setelah

KEDIRI, JP Radar Kediri- Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, kembali menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka meminta hak kelola hutan diserahkan ke warga. Selama ini, hutan di sana dikelola pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sejahtera, Manggis, Puncu. 

Aksi tersebut digelar sejak pukul 10.00. Mereka menyampaikan protes dan seruan keadilan untuk warga Manggis, Puncu. Mereka datang ke kantor dewan dengan belasan truk. Sehingga memenuhi area Jalan Soekarno Hatta. Akibatnya, jalan ditutup dan dialihkan.

Baca Juga: Gelar Sarasehan Asta Cita, PCNU Kabupaten Kediri Siap Kawal Kopdes Merah Putih dan Kukuhkan Asosiasi Kepala Desa NU

Warga mendesak adanya pembagian hak kelola hutan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan desa setempat. Setelah menyampaikan tuntutan di depan kantor dewan, perwakilan warga diterima untuk melakukan mediasi bersama anggota DPRD dan pihak terkait.

Licius Sugianto salah satu warga mengatakan, bahwa hasil mediasi cukup melegakan. Menurutnya, Perhutani dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) ke depan akan memberi masyarakat yang belum mendapatkan hak kelola hutan untuk memperoleh hak yang setara melalui sosialisasi dan skema pembagian yang lebih adil.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Vinanda Apresiasi Pemain Film Cocote Tonggo, Dorong Perfilman Tampilkan Kearifan Lokal

"Alhamdulillah, hari ini ada jalan keluar. Harapannya, ini menjadi awal perubahan yang berpihak pada masyarakat, terutama dalam hal keadilan pengelolaan sumber daya alam," ungkap Lucius usai keluar dari ruang mediasi.

Untuk diketahui, permasalahan pembagian hak Kelola hutan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Menurut warga, mereka tidak mendapatkan hak kelola karena tanah seluas sekitar 926 hektar itu dikuasai pengurus LMDH. Sehingga masyarakat tidak kebagian.

Baca Juga: Ini Kabar Gembira Bagi Penerima Manfaat di Kota Kediri, Kemensos Segera Cairkan Bansos Triwulan 2

DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, mengatakan, setelah dilakukan mediasi, ada kesepakatan. Pihak Perhutani dan CDK akan memberikan hak kelola dengan seadil-adilnya. "Kami harap masalah ini tidak terus berlarut. Harus ada komitmen bersama agar tidak terjadi gesekan-gesekan baru di masyarakat," ucap Hantoro ditemui usai mediasi.

Aksi tersebut berakhir sekitar pukul 13.30. Massa membubarkan diri secara tertib dan kembali ke rumah masing-masing.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#hak #kabupaten kediri #kepung #puncu #dprd kabupaten kediri #demo #aksi #Manggis