Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jalur Mutasi dan Anak Guru Hanya 5 Persen! Banyak Aturan Berbeda pada SPMB 2025

Ayu Ismawati • Minggu, 11 Mei 2025 | 10:35 WIB
Siswa SDN Burengan 2 di Jl Letjen Suprapto Kota Kediri bersiap pulang. Pemerintah menyiapkan skema sekolah gratis sesuai putusan MK.
Siswa SDN Burengan 2 di Jl Letjen Suprapto Kota Kediri bersiap pulang. Pemerintah menyiapkan skema sekolah gratis sesuai putusan MK.

KOTA, JP Radar Kediri- Tak hanya namanya saja yang berbeda dalam penerimaan murid baru tahun ini. Jalur dan syaratnya pun banyak yang berbeda bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Seperti, contohnya, jalur mutasi dan anak guru.

Selain dibatasi maksimal lima persen dari kuota total, juga tidak berlaku bagi tenaga kependidikan non-guru.

Jalur mutasi dan anak guru tersebut merupakan perubahan dari jalur perpindahan tugas orang tua atau wali serta jalur kemitraan.

Pada jalur kemitraan itu yang diakomodasikan bukan hanya anak guru. Juga anak tenaga kependidikan lain.

Hal seperti itu tak lagi ditemukan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun ini.

“Mulai tahun ini (diperuntukan) anak guru. Kalau dulu guru dan tenaga kependidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri M. Anang Kurniawan.

Mengapa? Anang menyebut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 2 tahun 2025. Permendikdasmen itulah yang jadi acuan disdik dalam menetapkan aturan SPMB kali ini.

“Jadi (hanya) untuk siswa yang orang tuanya guru di sekolah tersebut. Kalau anak angkat harus ada keputusan pengadilan bahwa itu anak angkatnya,” Anang menegaskan.

Bagaimana dengan jalur mutasi orang tua atau wali? Menurut Anang, jalur tersebut diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya pegawai instansi vertikal. Yang pindah domisili karena tuntutan pekerjaan. Yaitu dimutasi ke Kota Kediri.

“Jalur ini untuk (calon murid) yang orang tuanya bekerja di instansi yang ada di Pusat sampai bawah. Seperti BUMN (badan usaha milik negara, Red), TNI/Polri, dan sebagainya,” urainya sambil menyebut aturan ini tak berlaku untuk instansi swasta.

Khusus untuk jalur mutasi, syaratnya perpindahan tugas harus tidak lebih melebihi satu tahun terhitung dari 1 Juli 2025. Lebih lama dari itu, siswa harus mendaftar lewat jalur lainnya.

“Dan itu harus dibuktikan dengan lampiran surat tugasnya untuk mutasinya,” sambungnya.

Berapa kuota yang dibuka untuk jalur mutasi dan anak guru? Anang mengatakan peserta didik baru di jalur ini dibatasi maksimal 5 persen. Dengan demikian jika kuota itu tidak terisi maka bisa dialokasikan untuk jalur lain yang lebih prioritas. Seperti jalur afirmasi dan inklusi serta jalur prestasi.

Sebelumnya diberitakan, SPMB Kota Kediri akan dibuka mulai 19 Mei 2025. Untuk jenjang SMP, Disdik Kota Kediri membuka jalur afirmasi dan inklusi, prestasi, mutasi dan anak guru, serta domisili.

Di jalur domisili yang merupakan pengganti jalur zonasi, ada dua jenis domisili yang diterapkan.

Yakni jalur domisili khusus dengan seleksi murni berdasarkan jarak. Serta domisili umum dengan pemeringkatan menggunakan nilai rapor.

Dengan mengacu pada Permendikdasmen No. 3/2025, kuota jalur domisili untuk jenjang TK dan SD ditetapkan minimal 70 persen. Sedangkan untuk jenjang SMP minimal kuotanya 40 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi terbagi menjadi prestasi dinas dan prestasi karakteristik. Yang berbeda dari tahun sebelumnya, jalur prestasi dibuka untuk cabang olahraga (cabor) beregu.

Namun, maksimal hanya dua orang dalam satu tim yang bisa diterima di seluruh SMP negeri di Kota Kediri melalui jalur prestasi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #jalur mutasi siswa #SPMB 2025