Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tanah dan Debu Proyek Kotori Jl Mayor Bismo Kota Kediri, Dinas PUPR Minta Pekerjaan Dihentikan Gara-gara Ini

Ayu Ismawati • Jumat, 2 Mei 2025 | 12:05 WIB
Debu dan tanah liat memenuhi hampir separo badan Jalan Mayor Bismo yang berasal dari proyek perumahan di Kelurahan Semampir.
Debu dan tanah liat memenuhi hampir separo badan Jalan Mayor Bismo yang berasal dari proyek perumahan di Kelurahan Semampir.

KOTA, JP Radar Kediri-Proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Semampir menuai keluhan warga.

Pasalnya, material proyek berupa tanah dan debu mengotori Jl Mayor Bismo. Setelah dicek oleh Pemkot Kediri, mereka memastikan proyek tersebut belum mengantongi izin.

          Untuk diketahui, material tanah liat dan debu berjatuhan di jalan selama lebih dari dua hari terakhir.

Karena cuaca yang kering, debu langsung beterbangan setiap kali ada kendaraan melintas di sana.

          Belakangan diketahui, debu itu berasal dari aktivitas truk pengangkut material yang berjatuhan. Namun tidak dilakukan pembersihan.

“Tadi (1/5) saya lewat di belakang truk yang baru keluar. Pas truknya jalan langsung jatuh-jatuh tanahnya,” ujar Salma, 24, warga setempat yang setiap hari melintas di depan proyek.

          Pantauan koran ini, jejak material tanah liat sampai menutup separo ruas jalan sisi barat.

Serpihan material pun terbawa hingga sejauh sekitar 300 meter dari lokasi proyek atau hingga perbatasan Kota dan Kabupaten Kediri.

          Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Yono Heriyadi yang dikonfirmasi terkait proyek yang dikeluhkan warga itu mengatakan, pelaksana proyek sempat datang ke PUPR. “Yang bersangkutan bilang akan membuat perumahan, dan sudah mengajukan KRK (keterangan rencana kota) ke kami,” ujarnya.

          Namun, hingga saat ini proyek tersebut belum mengantongi izin. Sesuai ketentuan, setelah mendapat dokumen KRK mereka harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ada sebelum memulai proyek.

Salah satunya mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri.

“Tetapi kalau itu (izin PBG, Red) belum dilakukan, sebetulnya sudah melanggar ketentuan,” tandasnya terkait proyek yang masih di tahap pekerjaan pengurukan itu.

Baca Juga: PKL Jl Pattimura Kota Kediri Kena Zona Waktu, Pedagang Keluhkan Pembatasan Ruang dan Larangan Tambah Kursi

Merespons aduan warga, menurut Yono pihaknya langsung mendatangi lokasi proyek. Dari situ, Yono mengatakan secara lisan sudah memerintahkan agar pekerjaan proyek dihentikan. Adapun surat perintah penghentian proyek akan dikirim hari ini karena bertepatan dengan libur nasional.

 “Dari awal sudah kami peringatkan, tapi belum ada respons. Sudah mengajukan KRK, dan KRK itu hanya sebatas keterangan rencana kota. K3PR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (K3PR)-nya juga sudah kami keluarkan. Tapi belum mengurus izin, mereka sudah melakukan kegiatan pengurukan,” sesal Yono.

Ditanya tentang proyek yang menyebabkan debu, Yono menegaskan jika pelaksana harus bisa meminimalisasi hal tersebut agar tidak berdampak luas.

Salah satunya dengan memberi pelindung atau penutup saat mengangkut material agar tidak berceceran di jalan.

Hal tersebut menurutnya juga jadi bagian ketentuan teknis yang harus dijalankan. “Nanti kami suruh mereka membersihkan. Paling tidak jangan sampai mengganggu,” tandasnya.

Terkait belum adanya izin yang dikantongi pelaksana proyek itu juga dibenarkan Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto.

Setelah memastikan lokasi proyek yang dikeluhkan masyarakat, menurutnya belum ada izin yang diterbitkan untuk proyek tersebut. “Setelah dicek pada sistem informasi manajemen bangunan gedung, belum ada izin PBG-nya (persetujuan bangunan gedung, Red),” ungkap Edi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #pemkot kediri #proyek jalan #debu berterbangan