Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Cium Praktik Monopoli Lapak PKL di Jl Pattimura, Ini yang Dilakukan Disperdagin Kota Kediri

Ayu Ismawati • Jumat, 2 Mei 2025 | 10:05 WIB
Sejumlah lapak pedagang beroperasi siang hari di Jl Pattimura Kota Kediri. Pemkot Kediri akan menerapkan zonasi waktu mulai 19 Mei nanti.
Sejumlah lapak pedagang beroperasi siang hari di Jl Pattimura Kota Kediri. Pemkot Kediri akan menerapkan zonasi waktu mulai 19 Mei nanti.

KOTA, JP Radar Kediri-Di tengah tahapan penertiban pedagang kaki lima (PKL) Jl Pattimura, Pemkot Kediri mencium adanya pihak-pihak yang mengelola lebih dari satu angkringan atau melakukan monopoli.

Untuk ‘memotong’ praktik tersebut, dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin) melakukan pendataan ulang pemilik lapak angkringan di sana. 

Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, pihaknya menengarai ada satu orang yang memiliki beberapa gerobak angkringan di Jl Pattimura. “Sebenarnya seperti itu nggak boleh,” ujarnya.

          Untuk memastikan temuan itu, pihaknya akan melakukan pendataan lebih lanjut. Khususnya mendata detail PKL yang biasa berjualan di sepanjang jalan satu arah tersebut.

          “Tidak boleh ada monopoli. Ruas jalan dimonopoli oleh satu orang yang dia memiliki angkringan lebih dari dua atau berapa kan nggak boleh. Itu nanti akan mematikan orang yang modalnya kecil yang pengen usaha jualan juga,” tandasnya mewanti-wanti agar hal serupa tidak dilakukan masyarakat.

          Selain mendata lebih lanjut, pihaknya juga akan memfasilitasi pedagang yang ingin pindah tempat berjualan.

Khususnya pedagang yang berjualan di luar zonasi waktu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 37/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Di sana, jam operasional PKL Jl Pattimura diatur mulai pukul 17.00 – 00.00.

          “Ini kan mereka akan menyesuaikan diri. Mereka harus pindah, memberitahu ke pelanggan. Kami beri waktu sampai 19 Mei,” terang Wahyu.

          Hingga 19 Mei itu, dinas perdaganganakan mendirikan posko di sana.

Selain untuk mengawasi jelang pelaksanaan zonasi waktu, posko juga bisa dimanfaatkan oleh PKL yang ingin konsultasi tentang tempat relokasi.

          “Nanti kami bantu mereka bisa bergeser ke mana. Untuk mendapatkan rekomendasi pindah di pasar mana,” sambungnya sembari menyebut posko akan didirikan hingga 19 Mei nanti atau saat aturan perwali dilaksanakan.

          Sebelumnya diberitakan, Pemkot Kediri akan segera melakukan penataan PKL Jl Pattimura. Rencana itu diawali dengan pertemuan antara Pemkot Kediri, Polres Kediri Kota, dan puluhan PKL Pattimura pada Senin (28/4) lalu.

Selain menyampaikan rencana penerapan zonasi waktu, Pemkot Kediri juga membeber poin-poin aturan bagi PKL.

          Di antaranya, PKL hanya boleh berjualan di sisi utara jalan dan dilarang menempatkan kursi, meja, atau tikar di sisi selatan jalan. Kemudian, PKL yang berjualan di trotoar tetap menyisihkan ruang untuk pejalan kaki minimal separuh lebar trotoar.

          Kemudian, PKL dilarang membunyikan musik dengan kencang hingga mengganggu kenyamanan warga setempat. Pun dengan larangan agar tidak menjual atau menjadi tempat aktivitas minum minuman beralkohol.

          Aturan itu tak lepas dari aduan yang diterima pemkot dari beberapa pemilik ruko Jl Pattimura. Di antaranya mereka mengeluhkan PKL—khususnya di malam hari—yang kerap menyalakan musik kencang.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #PKL Kediri #pemkot kediri #jl pattimura