KOTA, JP Radar Kediri-Jika awalnya sempat menerima penertiban jam operasional, pedagang kaki lima (PKL) Jl Dhoho agaknya mulai ‘melawan’. Kemarin sejumlah pedagang ngluruk alias mendatangi kantor satpol PP. Mereka meminta agar jam berdagang di depan pertokoan Jl Dhoho itu Kembali seperti semula. Atau, sore hari mulai pukul 16.00.
Pantauan koran ini, belasan PKL Jl Dhoho mendatangi kantor Satpol PP Kota Kediri di Jl Veteran, Kota Kediri sekitar pukul 11.00. Di sana, mereka ditemui oleh perwakilan pegawai satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri.
“Yang biasa buka sore karena ada perwali, tidak diizinkan buka sore lagi. Dan harus buka jam setengan sembilan (20.30, Red). Kami yang datang ke sini ini yang terbiasa buka jam sore,” ujar Saifudin, 36, salah satu PKL yang kemarin mendatangi kantor Satpol PP.
Saifudin mengatakan, mayoritas PKL sore itu berjualan nasi pecel tumpang. Mereka menyoal penghasilan yang kian menurun. Khususnya setelah kebijakan Perwali 37/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ditegakkan.
Dari sana, seluruh PKL Jl Dhoho diminta mematuhi aturan dengan mulai berjualan di atas pukul 21.00, atau setelah pertokoan di sana tutup. “Turunnya 70 persen. Kalau mulai setengah sembilan itu kami dapat apa?” sambung Anik, 50, PKL Jl Dhoho lainnya dengan nada tanya.
Saifudin menambahkan, para PKL sore itu meminta agar jam operasional dikembalikan seperti semula. Dia pun mengklaim sudah mendapat izin dari pemilik toko. “Izin-izin dari toko kami sudah memegang. Mereka mengizinkan dan tidak merasa terganggu karena tokonya memang tutup. Dan sudah ada tanda tangan di atas materai,” bebernya.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Agus Dwi Ratmoko mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada peraturan daerah ataupun peraturan wali kota dalam menyikapi PKL di sana. Pihaknya pun akan tetap melakukan pemantauan dan penertiban jam operasional PKL sesuai Perwali No. 37/2015. Berdasar aturan itu, PKL Jl Dhoho boleh berjualan mulai pukul 21.00 – 07.00.
“Mungkin bisa agak lunak dengan mereka bisa mulai jam setengah 9 (20.30, Red). Tapi dengan catatan toko di depannya sudah tutup. Kita berprinsip seperti itu,” terang Agus.
Diakui Agus, dalam pertemuan itu belum tercapai kesepakatan. Sebab, dari PKL tetap meminta diperbolehkan mulai berjualan sejak pukul 16.00. Khususnya di depan toko yang sudah tutup. Sedangkan Pemkot Kediri tetap mengacu pada perwali dan perda PKL.
Sehari sebelumnya (15/4), Agus mengatakan pihaknya juga melakukan patroli untuk memantau PKL yang sudah berjualan sejak sore hari. Dari situ, sejumlah PKL sore mendapat surat peringatan lisan dan tertulis karena berjualan di luar waktu yang disepakati.
“Sesuai SOP harus kita beri peringatan dulu sebelum nanti kita ada tindakan penegakan,” tandas Agus.
Hal serupa disampaikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri. Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Rice Oryza Nusivera mengatakan, Pemerintah Kota Kediri tetap tegas menegakkan perwali dengan menerapkan zonasi waktu bagi PKL yang berjualan di sejumlah ruas jalan.
“Beberapa kali pemerintah kota menyampaikan, jika ingin jualan di luar zonasi waktu itu, silakan berjualan di ruas jalan lain di luar Jalan Dhoho,” tegasnya.
Terkait penurunan omzet yang dikeluhkan sejumlah PKL, perempuan yang akrab disapa Riris itu mengatakan, selama ini Pemkot Kediri juga sudah memberikan solusi. PKL bisa bergeser dengan berjualan di gang-gang atau pindah di Jl Brawijaya yang zonasi waktunya berbeda dengan Jl Dhoho.
“(Di Jalan Brawijaya, Red) bisa mulai berjualan pukul 17.00. Nanti disperindag bisa memfasilitasi untuk mengatur mereka ingin tempat di mana. Nanti kami komunikasikan dengan PKL di Jl Brawijaya,” tandas Riris.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira