Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah, Vinanda Beri Instruksi Pencairan THR untuk ASN Pemkot Kediri

Ayu Ismawati • Kamis, 20 Maret 2025 | 05:21 WIB
Sejumlah ASN Pemkot Kediri bersiap mengikuti apel pagi pada Senin (10/3) lalu. Pencairan THR para abdi negara itu dimulai pada Senin (17/3) nanti.
Sejumlah ASN Pemkot Kediri bersiap mengikuti apel pagi pada Senin (10/3) lalu. Pencairan THR para abdi negara itu dimulai pada Senin (17/3) nanti.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Alhamdulillah, tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri akhirnya cair. Pencairan itu setelah ada instruksi Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. 

Wali Kota perempuan itu meminta agar pembayaran THR dilakukan pada Senin (17/3). Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2025. Penerimanya adalah PNS dan PPPK. 

Baca Juga: Begini Rencana Pembangunan TPA Darurat di Klotok Kota Kediri

Berdasar aturan itu, komponen THR ASN di instansi daerah meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Atau, sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing dan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menindaklanjuti arahan presiden, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan. Beberapa minggu ini, dia sudah merapatkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait soal pencairan THR.

Baca Juga: Bupati Dhito Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kediri, Siap Terbitkan Perbup Ini untuk Sukseskan Sensus

“Kemarin saya sudah memutuskan untuk THR hari ini (kemarin, Red) bisa diberikan,” ujar Vinanda.

Sesuai PP itu pula, THR ditujukan kepada seluruh ASN Pemkot Kediri. “Saya arahkan untuk serentak hari ini (kemarin, Red),” tandasnya terkait mekanisme pembayaran tunjangan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Kediri Kejar Target Luas Tanaman Padi seluas 14 Ribu Hektare

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Kediri mengalokasikan anggaran untuk THR ASN yang tak jauh berbeda dari tahun lalu. Pada Ramadan 2024 lalu, Pemkot Kediri mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 34 miliar untuk pencairan tunjangan tersebut.

Tahun lalu, THR ditujukan kepada PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, serta tenaga honorer yang juga ikut kecipratan THR.

Baca Juga: Semua ASN di Pemkab Kediri Bisa Bekerja secara WFH, kecuali Tenaga di Bidang Ini

Selain itu, THR tahun lalu yang dibayarkan tidak hanya senilai satu kali gaji pokok saya. Melainkan juga ada tambahan penghasilan pegawai (TPP) berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

 

 

 

 

Editor : rekian
#PNS #pppk #asn #wali kota kediri vinanda prameswati #pencairan thr #kota kediri