Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini yang Diwajibkan Bupati Kediri Dhito kepada OPD di Periode Kedua

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 7 Maret 2025 | 17:08 WIB
Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyalami para anggota dewan dan undangan yang menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri kemarin.
Bupati Hanindhito Himawan Pramana menyalami para anggota dewan dan undangan yang menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Di periode kedua kepemimpinannya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memiliki cara baru untuk memastikan organisasi perangkat daerah (OPD) jajarannya bekerja cepat dan tepat sasaran.

Yakni, dengan meminta mereka membuat kontrak kinerja. Yang tidak bisa memenuhi target di kontrak, harus siap-siap mendapat sanksi.

Hal tersebut diungkapkan oleh suami Eriani Annisa itu usai menyampaikan pidato perdana di rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, kemarin.

“Semua kepala OPD akan saya minta untuk membuat kontrak kinerja,” kata Dhito.

Jika kinerja OPD tersebut nantinya tidak sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat, akan ada konsekuensi yang mereka terima.

“Kalau tidak sesuai (kontrak kinerja, Red) konsekuensinya dimutasi,” kata Dhito.

Seperti apa bentuk kontrak kinerja yang harus dibuat kepala OPD? Bapak dua anak itu mencontohkan dinas perumahan dan kawasan permukiman (perkim) yang punya tanggung jawab pengerjaan Stadion Gelora Daha Jayati (GDJ).

Menurutnya dinas perkim akan diminta membuat kontrak kinerja tentang target dalam pembangunan stadion.

“Misalnya, dinas perkim punya tanggung jawab di stadion dalam lima tahun harus selesai. Tahun pertama dengan anggaran sekian, dengan bangunan yang harus sekian dengan spesifikasi seperti ini, bisa selesai tidak,” ungkapnya.

Selanjutnya, dinas perdagangan dan perindustrian yang punya proyek Pasar Ngadiluwih juga sama. Disperdagin juga harus membuat kontrak kinerja tentang penyelesaian pembangunan pasar.

”Jika tidak terlaksana, ya maka jangan harap jadi (kepala, Red) OPD atau jadi kepala dinas di setahun dua tahun yang akan datang. Jadi sederhana saja, sekarang kita pakai kontrak kinerja,” jelasnya.

Dhito optimistis kontrak kinerja ini bisa mendorong OPD untuk bekerja dengan baik. Karenanya, seluruh kepala OPD akan diminta membuat kontrak agar kinerja mereka di tahun ini bisa lebih baik lagi.

Untuk diketahui, dalam pidatonya kemarin di depan anggota DPRD dia juga menegaskan tentang efisiensi anggaran yang terjadi di Pemkab Kediri.

Menurutnya, program pusat itu justru jadi pendorong agar dirinya bersama OPD bekerja keras untuk memajukan Kabupaten Kediri.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro yang dimintai komentar tentang pidato perdana Bupati Dhito di periode kedua menyebut, Dhito masih muda sehingga energik dan punya banyak gagasan.

“(Dhito, Red) juga punya akses ke pusat sehingga kami berharap sekali di periode kedua memimpin Kabupaten kediri ini bisa lebih maju, baik, dan masyarakatnya lebih sejahtera,” jelasnya.

Hantoro meminta agar dalam kondisi efisiensi anggaran ini pelayanan publik tetap tidak terganggu.

Sebaliknya, pemerintah daerah bisa memaksimalkan kinerja dengan anggaran yang ada.

Untuk diketahui, pidato dalam rapat paripurna kemarin merupakan amanat Perpres No. 13/2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jika pemimpin baru harus mengikuti serah terima jabatan, untuk petahana cukup menyampaikan pidato.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #periode kedua #opd #kontrak kinerja #hanindhito himawan pramana #jawapos #dprd kabupaten kediri #bupati kediri