Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkab Kediri Meminta kepada Pengusaha agar Mencairkan THR Seminggu sebelum Lebaran

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 6 Maret 2025 | 16:53 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - Pemkab Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri mewanti-wanti agar perusahaan tertib mencairkan tunjangan hari raya (THR).

Hak para pegawai itu harus dicairkan paling lambat seminggu sebelum lebaran. Jika ada yang membandel, mereka akan diberi sanksi tegas.

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan, sesuai dengan Permenaker 6/2016, THR paling lambat diberikan pada seminggu sebelum hari raya.

Artinya, THR paling lambat harus dicairkan pada 25 Maret nanti.

“Paling lambat diberikan pada tujuh hari sebelum lebaran,” tegas Ibnu saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri kemarin siang.

Meski demikian, menurut Ibnu hingga kemarin pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) tentang rincian teknis yang mengatur masalah THR.  

Menurutnya, SE biasanya baru akan keluar berbarengan dengan perintah untuk mendirikan posko pengaduan THR.

“Saat ini masih belum ada SE-nya. Kami masih menunggu. Biasanya muncul sekaligus perintah mendirikan posko,” lanjut Ibnu.

Walaupun belum ada SE yang secara teknis mengatur secara rinci, Ibnu menengarai secara umum akan sama dengan tahun lalu.

Mulai dari siapa saja yang berhak menerima, hingga jenis pekerja, dan masa kerja yang menentukan besaran THR. Demikian pula dengan waktu pemberian THR.

“Misalnya sudah bekerja satu tahun lebih maka minimal mendapatkan satu kali gaji. Kalau belum satu tahun maka masa kerja dibagi 12 dan dikali upah. Termasuk mengenai ketentuan usaha mikro dalam memberikan besaran THR,” jelasnya.

Ibnu menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai dengan aturan tersebut, atau bahkan tidak memberikan THR, pekerja bisa melaporkannya ke disnaker untuk ditindak.

“Kalau ada (yang tidak mencairkan THR, Red) bisa dilaporkan. Nanti akan kami telusuri dan tindaklanjuti,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada 2024 juga ada warga yang mengadukan  ketidaksesuaian THR. Ada pekerja di usaha mikro yang diberikan THR berupa barang.

Setelah mendapatkan aduan tersebut, disnaker langsung melakukan verifikasi dan melakukan mediasi kedua belah pihak.

Akhirnya dicapai kesepakatan pihak usaha mikro memberikan THR berupa uang tunai.

“Kalau seperti itu, yang menjadi masalah karena memberi THR berupa barang,” jelasnya sembari menyebut pada 2024 juga ada aduan tidak cairnya THR namun yang setelah ditelusuri ternyata hoaks. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kabupaten kediri #thr #pemkab kediri #pengusaha #pencairan THR 2025 #tunjangan hari raya #disnaker #jawa pos