KEDIRI, JP Radar Kediri- Calon jemaah haji (CJH) Kota Kediri mulai melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Tahun ini, bipih untuk Embarkasi Surabaya ditetapkan Rp 60 juta.
Ada kebijakan baru penggabungan jemaah haji 2025 dan pendampingan lansia. Menurut Kepala Kemenag Kota Kediri Ahmad Zamroni, penggabungan itu ditujukan untuk yang berstatus suami/istri, orang tua/anak, serta saudara kandung dari calon jemaah haji.
“Syaratnya sudah mendaftar lima tahun yang lalu,” ujarnya sembari waktu mendaftar pada 3 Mei 2020.
Selain itu, penggabungan juga harus berasal dari satu provinsi. Kemudian, belum pernah haji atau sudah haji minimal 10 tahun.
Selain kebijakan baru pada penggabungan jemaah, ada penambahan kriteria untuk pendamping lansia tahun ini. Yakni menantu bisa menjadi pendamping untuk jemaah lansia.
Pada 2024 lalu, pendampingan lansia hanya diperbolehkan dari anak saja.“Batasan lansia 65 tahun. Hari ini kita dapat delapan kuota lansia,” sambungnya.
Masyarakat sudah mulai bisa mengajukan penggabungan sejak 14 Februari kemarin. Pun dengan melunasi biaya perjalan haji yang dibebankan kepada calon jemaah.
“Hari ini (kemarin, Red) sudah ada enam orang yang menyerahkan bukti pelunasan di kami,” tandasnya.
Untuk diketahui, daftar nama calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota haji 2025 sudah diumumkan.
Itu seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Total jemaah reguler Kota Kediri tahun ini sebanyak 247 orang. Dengan kuota lansia sebanyak delapan orang.
Di luar itu, ada 117 cadangan di Kota Kediri. Adapun sebelum memproses pelunasan, calon jemaah diharuskan memenuhi beberapa syarat administrasi. Salah satunya sudah dinyatakan istitha’ah kesehatan oleh dinas kesehatan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian