KEDIRI, JP Radar Kediri- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri meminta Pemkot Kediri memperhatikan sektor kesehatan dan pendidikan.
Dua bidang itu harus tetap menjadi prioritas. Meski ada Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus mengatakan, inpres itu tentu sudah mempertimbangkan penelaahan dan kajian tentang perlunya pemangkasan di beberapa sektor. Dengan instruksi itu, praktis pelaksana pemerintahan di daerah juga akan terdampak.
Dalam inpres tentang efisiensi itu ada beberapa poin arahan untuk gubernur serta bupati/wali kota. Di antaranya, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding.
Kemudian, pencetakan, publikasi, hingga seminar atau focus group discussion.
“Harus ada penyesuaian,” kata Firdaus.
Namun demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyoroti kebijakan penyesuaian anggaran yang tetap harus menimbang skala prioritas. Termasuk pemangkasan yang diupayakan tidak mengganggu sektor penting.
“Amanah undang-undang terkait kesehatan masyarakat, kesejahteraan, dan pendidikan. Yang diutamakan adalah itu. Tentu itu hal yang paling diutamakan,” tandasnya.
Dari situ, dia berharap pemangkasan anggaran tidak sampai mengganggu sektor kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan. Sektor itu yang dirasa lebih utama, dibandingkan sektor lain.
“Kalau terkait infrastruktur itu kan bukan hal yang urgent dibandingkan tiga amanah yang terkait langsung peruntukannya untuk masyarakat dan person to person sebagai masyarakat,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, dalam inpres tentang efisiensi itu ada beberapa poin arahan untuk gubernur serta bupati/wali kota. Di antaranya, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding. Kemudian, pencetakan, hingga seminar atau focus group discussion.
Terkait pengurangan alokasi dana transfer daerah itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 29/2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer. Aturan inilah yang jadi dasar penyesuaian pemkot terhadap dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
“Kami sedang berproses untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian belanja yang sebetulnya kalau merujuk pada inpres, ada yang sudah ditentukan besarannya,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian