Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penerima Banmod dari Pemkot Kediri Kabur, Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Keluarga

Ayu Ismawati • Sabtu, 8 Februari 2025 | 20:33 WIB
KONSULTASI: Sejumlah penerima banmood yang belum menyerahkan pertanggungjawaban mendatangi kantor disperdagin setekah mereka menayangkan peringatan di media sosial
KONSULTASI: Sejumlah penerima banmood yang belum menyerahkan pertanggungjawaban mendatangi kantor disperdagin setekah mereka menayangkan peringatan di media sosial

 

KOTA, JP Radar Kediri-Ratusan penerima bantuan modal (banmod) tahap 1 2024 yang 'menghilang', alias tidak menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana, tidak otomatis terbebas dari tanggungan. Akibat sikap tidak bertanggung jawab mereka, pihak keluarga yang akhirnya ketiban sampur menanggungnya.

Berdasar temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. (Disperdagin) Kota Kediri, kategori tidak memenuhi syarat (TMS) penerima banmod itu mayoritas memang karena tidak bisa ditemui atau menghilang. Dari total 235 penerima yang mendapat surat peringatan (SP) terakhir, 90 di antaranya tidak bisa ditemui tim penyurvei.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani melalui Kepala Bidang Perindustrian Lilin Nuryani mengatakan, indikasi tidak bisa ditemui itu beragam. Seluruhnya mengarah pada indikasi menghindar dari tim penyurvei.

"Ada yang dihubungi tidak bisa, didatangi ke rumah tidak ada, dan tetangganya nggak ada yang tahu kemana perginya," ujar Lilin memberi contoh.

Terkait pindah domisili, menurutnya pada 2024 lalu pihaknya sudah menambah kriteria pemohon. Yakni, dengan menyertakan keterangan domisili.

Surat keterangan itu juga harus diketahui ketua rukun tetangga (RT) setempat. Untuk memastikan penerima memang tinggal di Kota Kediri. "Meski begitu ternyata masih ada yang setelah dapat terus menghilang." sambung Lilin.

Selebihnya, terdapat beberapa penerima yang bahkan tidak dikenali oleh RT maupun warga setempat. Dia mencontohkan, saat surat peringatan pertama di Kelurahan Banjarmlati, ada sembilan berkas yang dikembalikan oleh kelurahan ke dinas perdagangan. Sebab, kelurahan tidak bisa menindaklanjuti ke yang bersangkutan.

"Padahal domisili KTP-nya masih di situ. Dalam jangka waktu 4-5 bulan ini mereka ke mana kita juga nggak tahu," tandasnya.

Adapun kemarin atau dua hari setelah SP diumumkan, baru sekitar 30 orang yang datang ke kantor dinas perdagangan. Beberapa di

antaranya merupakan anggota keluarga dari penerima banmod yang mendapat SP. Penyebabnya, karena mereka belum membelanjakan uang untuk sarana dan prasarana (sarpras) usaha.

Artinya, setelah menerima banmod Rp 2,5 juta, penerima tidak membelanjakan sesuai perencanaan awal. "Yang datang ke sini sampai nangis-nangis juga ada. Salah satunya, penerima bantuan suaminya yang dulu ikut toko adiknya. Kemudian tokonya diminta oleh adiknya, akhirnya uang banmod nggak bisa dibelanjakan," tutur Lilin memberi contoh.

Akibatnya, penerima banmod itu kebingungan. Sebab, uang sudah habis. Namun, dia tidak bisa melakukan pertanggungjawaban karena memang uang tidak dibelanjakan sesuai kebutuhan barang yang direncanakan.

Akibatnya, sang istri yang harus mempertanggungjawabkan dana yang sudah dicairkan sejak Agustus 2024 lalu itu. Belajar dari kasus itu, Lilin mendorong pertanggungjawaban tetap dilakukan dengan belanja sarpras usaha senilai uang banmod. Yaitu, Rp 2,5 juta itu.

"Istrinya kebetulan usaha repacking. Ya sudah sekarang usahamu yang repacking itu yang kamu belanjakan supaya bergerak. Jadi NIB suaminya kami minta menambahi usaha repacking," bebernya sembari menyebut, penyelesaian itu dipilih agar penggantian yang dikeluarkan keluarga lainnya itu bisa tetap menghidupkan ekonomi keluarga.

Sebelumnya diberitakan, ratusan penerima banmod 2024 dari Pemkot Kediri 'menghilang'. Para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tahun lalu menerima uang masing-masing Rp 2,5 juta itu dalam pencarian. Sebab, mereka belum menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sedikitnya ada 235 penerima banmod yang belum menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana. Padahal, idealnya mereka menyerahkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana setelah membelanjakan bantuan yang mereka terima.

Disperdagin Kota Kediri pun memberikan waktu hingga 18 Februari bari masyarakat untuk menindaklanjuti SP tersebut. Jika tidak, maka penerima terancam dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist pada program selanjutnya. (ais/ut)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kediri #disperdagin