Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Komisi C DPRD Kota Kediri Bahas Polemik Pungutan Uang di Sekolah, Ini Hasilnya

Ayu Ismawati • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:52 WIB
PERKETAT IURAN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri M. Anang Kurniawan (2 dari kiri) memberi penjelasan tentang polemik iuran komite. Dia menegaskan komite hanya boleh meminta sumbangan dari wali muri
PERKETAT IURAN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri M. Anang Kurniawan (2 dari kiri) memberi penjelasan tentang polemik iuran komite. Dia menegaskan komite hanya boleh meminta sumbangan dari wali muri

KEDIRI, JP Radar Kediri - Banyaknya keluhan tentang permintaan dana oleh komite sekolah mendapat sorotan legislatif.

Kemarin, Komisi C DPRD Kota Kediri membahas masalah tersebut dengan mengundang dinas pendidikan dan forum komite.

Wakil Ketua Komisi C Soedjoko Adi Purnomo mengatakan, saat ini banyak yang menilai jika komite hanya sebatas alat untuk menghimpun dana.

“Hanya urun-urunan saja. Ditarik urunan ini, ditarik itu. Kan seperti itu. Ini yang terjadi,” ujarnya sembari menyebut pemahaman seperti itu masih banyak ditemui di masyarakat.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Katino menambahkan, keberadaan komite sudah diatur dalam Permendikbud No. 75/2016 tentang Komite.

Hanya saja dia mengakui jika masyarakat masih memaknai pendidikan gratis itu berarti seluruhnya gratis.

“Ada (kebutuhan, Red) penunjang. Dan tadi (5/2) sudah dipaparkan komite bahwa ini untuk anggaran ekstrakurikuler, dan sebagainya,” ungkapnya.

Pendidikan gratis, lanjut Katino, idealnya berarti seluruhnya bisa dicukupi pemerintah.

Kenyataannya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak bisa menyuplai kebutuhan lain. Misalnya untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler.

Meski demikian, Katino meminta agar iuran komite harus jelas peruntukannya.

Selama iuran ditujukan untuk menunjang pendidikan anak didik, tetap diperbolehkan.

“Kalau memang untuk menunjang pendidikan anak didik selama anggaran dari sekolah itu tidak ada, ya silakan. Itu tergantung dari wali murid sendiri-sendiri,” tandasnya.

Baca Juga: Cegah Penembakan TKI Ilegal di Malaysia, Pemkab Kediri Perketat Seleksi Calon Pekerja Migran

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri M. Anang Kurniawan menuturkan, komite tetap tidak boleh melakukan pungutan.

Melainkan, yang diperbolehkan adalah menghimpun dana dengan cara sumbangan sebagai wujud kepedulian wali murid terhadap kegiatan sekolah.

“Tidak ada kewajiban atau penentuan angka. Semuanya kita upayakan juga berdasar atas Permen Nomor 75 Tahun 2016 terkait dengan komite sekolah,” beber Anang.

Lebih jauh Anang menyebut peran komite masih sangat diperlukan. Dengan catatan, pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan tersebut serta tidak memberatkan wali murid.

“Semua harus kesepakatan. Baik melalui komite ataupun melalui kepanjangan tangan komite yang ada di sekolah seperti pagos (paguyuban orang tua siswa, Red),” tandasnya terkait teknis penarikan sumbangan oleh komite yang dibenarkan.

Sekretaris Forum Komite Sekolah Kota Kediri Afnan Subagio mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

Salah satunya dengan menata ulang mekanisme. Sebab, tidak semua komite sekolah memahami dasar aturan terkait menghimpun dana tersebut.

“Ada miss komunikasi. Sudah kami sampaikan ke semua komite bahwa tidak ada pemaksaan. Bukan hanya terhadap orang tidak mampu,” tutur Afnan sembari menyebut orang yang mampu pun jika keberatan dan tidak mau menyumbang juga tidak masalah.

Terkait permintaan iuran, menurutnya beberapa ditujukan untuk kegiatan yang belum terakomodasi dana BOS.

Misalnya, kegiatan untuk memperingati hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan.

“Misal kita harus ikut karnaval atau perayaan itu kan di dana BOS tidak ada. Atau lomba-lomba seperti memberangkatkan lomba pramuka. Seperti itu kan tidak terakomodasi dana BOS,” paparnya. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pungutan uang gedung #radar kediri #dprd kota kediri #Dinas Pendidikan Kota Kediri #komite sekolah #Komisi C DPRD #jawa pos #kota kediri