Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Empat Rumah di Tiron Kediri Dieksekusi untuk Proyek Tol Kediri-Tulungagung Akses Bandara Dhoho

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 6 Februari 2025 | 16:05 WIB
LANGSUNG DIROBOHKAN: Satu unit ekskavator langsung membongkar bangunan rumah terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron, Banyakan. Total ada empat unit rumah yang dieksekusi kemarin.
LANGSUNG DIROBOHKAN: Satu unit ekskavator langsung membongkar bangunan rumah terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron, Banyakan. Total ada empat unit rumah yang dieksekusi kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Satu per satu tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung akses bandara yang pembebasannya buntu, mulai terurai. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri mengeksekusi rumah dan tanah di Desa Tiron, Banyakan.

Eksekusi dilakukan karena pemilik menyatakan menolak harga hasil appraisal dan negosiasi berjalan buntu.

Informasi yang dihimpun koran ini, total ada empat unit rumah terdampak tol yang kemarin dieksekusi.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Kediri Yulianto Dwi Prasetyo mengatakan, eksekusi kemarin dilakukan untuk mengosongkan rumah terdampak Tol Kediri-Tulungagung.

“Pengosongan rumah akan dilakukan selama dua hari,” kata pria yang akrab disapa Prasetyo itu.

Jika kemarin ada empat rumah yang dibongkar, hari ini akan menyusul lima lainnya.

Prasetyo menuturkan, di Desa Tiron total ada 14 pemilik rumah dan tanah yang belum menyetujui harga hasil appraisal.

Dari jumlah tersebut, belakangan ada dua warga yang menyatakan menerima dan mengambil uang konsinyasi di pengadilan.

Selanjutnya, untuk 12 pemilik tanah lainnya bersikukuh menolak hingga sekarang. Karenanya, selain empat rumah yang dieksekusi kemarin dan lima hari ini, tiga lainnya akan menyusul setelahnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi kemarin, menurut Prasetyo tim sudah berkali-kali melakukan musyawarah. Namun, hasilnya tetap tidak mencapai kesepakatan alias buntu.

“Lebih dari lima kali pertemuan. Hampir setahun negosiasi baik dari pemdes, pemkab, dinas PUPR, pengadilan, dan BPN. Semua sudah kami lakukan untuk nego harga,” lanjut pria asal Lamongan tersebut.

Sesuai mekanisme, tutur Prasetyo, warga yang keberatan dengan harga hasil appraisal bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Namun, upaya itu tidak ditempuh oleh 12 warga tersebut. Karenanya, pembayaran tanah terdampak proyek strategis nasional (PSN) ini ditempuh dengan cara konsinyasi. Yakni, uang ganti rugi tanah terdampak dititipkan ke pengadilan.

“Untuk PSN, harga appraisal bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kecuali ada putusan pengadilan yang mengikat (setelah warga mengajukan gugatan, Red),” terang Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, sebelum melakukan eksekusi kemarin, pihaknya juga sudah memberitahu kepada pihak pemilik rumah. Namun, ternyata mereka tetap belum mau pindah.

Padahal, tim sudah menyiapkan kontrakan rumah di Perumahan Grand Zamzam Regency di Desa Manyaran, Banyakan.

Terpisah, Ketua PN Kabupaten Kediri Asep Koswara melalui Ketua Panitera I Made Witama menuturkan, proses eksekusi kemarin memang sempat diwarnai penolakan.

Namun, setelah diberi penjelasan selama sekitar 15 menit, pemilik rumah bersedia menerima.

“Alhamdulillah walaupun di awal mereka ada keberatan, setelah dari kepolisian, kami di pengadilan dan BPN memberi penjelasan akhirnya mereka menyadari juga,” terang Made.

Made menegaskan, penetapan konsinyasi untuk 14 bidang tanah terdampak tol itu sudah inkrah tahun 2024 lalu.

Selanjutnya, pada 23 Januari lalu turun penetapan eksekusi. Saat itu juga PN mengirimkan pemberitahuan kepada pemilik tanah.

“Besok (hari ini, Red) kami eksekusi lima rumah. Setelah itu sisanya pelan-pelan dilaksanakan,” papar Made.

Sementara itu, Siti Mubarokah, 38, salah satu pemilik rumah menyebut tanahnya yang terdampak seluas 80 meter persegi.

Untuk tanah saja dihargai Rp 160 juta. Selanjutnya, bangunan rumah sebesar Rp 422 juta.

“Total tanah dan bangunan Rp 582 juta,” jelasnya.

Untuk harga bangunan, Siti mengaku tidak keberatan. Sebaliknya, yang membuatnya tidak bisa menerima appraisal adalah harga tanah. Alasannya,

masih terlalu murah. Namun, karena ada perintah eksekusi, dia hanya bisa menerima.

“Ini nanti tidur di Perumahan Zamzam yang sudah disediakan. Mau nggak mau ya mengambil uang (di pengadilan, Red),” tandas Siti. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #negosiasi #pengadilan negeri (PN) #bandara dhoho #dieksekusi #proyek tol kediri-tulungagung #jawapos