Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Kediri Beri Waktu PKL di Jl Joyoboyo dan Patiunus hingga 2 Minggu untuk Angkat Kaki

Ayu Ismawati • Jumat, 24 Januari 2025 | 15:51 WIB
TERLARANG: Puluhan lapak semipermanen memenuhi trotoar Jl Joyoboyo. Para pedagang yang berjualan di sana diberi tenggat dua minggu untuk pindah.
TERLARANG: Puluhan lapak semipermanen memenuhi trotoar Jl Joyoboyo. Para pedagang yang berjualan di sana diberi tenggat dua minggu untuk pindah.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemkot Kediri melanjutkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Kediri. Setelah Jl Brawijaya dan Jl Dhoho, Januari ini giliran Jl Joyoboyo dan Jl Patiunus. Para pedagang yang menempati lapak semipermanen di sana diminta mengosongkan bangunan dalam waktu dua minggu.

Pemberian deadline atau tenggat waktu selama dua minggu tersebut, disampaikan dalam pertemuan dengan PKL kemarin.

Diskusi yang digelar di ruang pertemuan Disperdagin Kota Kediri itu juga dihadiri beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, langkah tegas Pemkot Kediri diambil untuk menertibkan PKL yang berjualan di trotoar. Notabene merupakan fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Kediri.

Parahnya, tidak sedikit yang mendirikan bangunan semipermanent di sana. 

“Ini sudah kami toleransi. Kami kasih waktu dua minggu untuk pindah dan kami kasih solusi untuk pindah di pasar-pasar yang ada,” ujar Wahyu.

Penertiban PKL, lanjut Wahyu, juga dilakukan imbas dugaan adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan.

Yakni, dengan menyalahgunakan aset milik pemkot. Karenanya, disperdagin mendorong agar para PKL bisa pindah ke tempat yang legal.

“Tidak ada aset pemerintah kota (trotoar, Red) yang diperjualbelikan. Malah kami gratiskan. Seperti di Taman Brantas,” lanjut Wahyu sembari menyebut taman yang jadi lokasi relokasi PKL di Jl Brawijaya itu saat ini masih digratiskan karena di tahap adaptasi.

Adapun untuk PKL yang berjualan di pasar, kini harus membayar retribusi Rp 2.500 per hari.

Dengan banyaknya PKL yang sudah pindah ke tempat berjualan yang legal, Wahyu mendorong agar pedagang yang berjualan di trotoar itu mengambil langkah sama. Yakni, segera pindah ke tempat berjualan yang representative dan resmi.

Hingga saat ini, ada beberapa solusi yang ditawarkan. Meliputi area Taman Brantas, serta di beberapa pasar tradisional di bawah naungan Perumda Pasar Jayabaya.

“Lewat rekom dari kami bisa dapat harga khusus. Jadi silakan datang ke kami untuk meminta rekomendasi (untuk pindah berjualan di pasar-pasar, Red),” tandas Wahyu.

Sedikitnya ada sekitar 30 PKL di Jl Joyoboyo dan Jl Patiunus yang harus meninggalkan lapaknya.

Dalam waktu dua minggu ke depan, pedagang juga diminta mulai mencari tempat berjualan baru.

Khusus untuk pindah berjualan di pasar maupun taman, mereka harus meminta rekomendasi dari Disperdagin Kota Kediri.

Beberapa pasar tradisional yang menjadi opsi antara lain Pasar Setonobetek dan Pasar Bandar.

Untuk diketahui, pedagang yang menempati lapak semipermanen di trotoar Jl Joyoboyo memang harus merogoh kocek yang tidak sedikit.

Lintang, 28, salah satu pedagang di Jl Joyoboyo mengaku menempati lapak di sana sejak delapan bulan lalu.

Tiap bulannya dia harus menyewa Rp 400 ribu. Uang tersebut disetorkan kepada oknum yang menguasai lahan di sana.

Sebagai gantinya, Lintang tidak hanya menempati lapak. Melainkan mendapat fasilitas berupa air dan listrik.        

“Untung tadi (23/1) dikasih solusi sih. Kayaknya mau ke Pasar Setonobetek. Ini tadi aku tanya, katanya setelah rapat selanjutnya mau dibuatkan rekom,” katanya lega.

ika Lintang sudah langsung memutuskan tempat untuk pindah berjualan, lain halnya dengan Triyo.

Pria 60 tahun itu mengaku sudah berjualan sejak tahun 2000 lalu di Jl Patiunus.

Jika Lintang bisa menerima, Triyo menganggap deadline pindah selama dua minggu itu terlalu singkat.

“Dua minggu sangat menekan bagi orang-orang kecil seperti saya. Pada intinya kami tetap menerima. Tapi jangan dua minggu untuk waktu pembongkaran,” jelas Triyo sembari menyebut dirinya perlu biaya untuk melakukan pembongkaran.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #pkl #penertiban pkl #pemkot #jawapos #angkat kaki