KEDIRI, JP Radar Kediri- Aturan tentang pelayanan 144 jenis penyakit yang harus diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dipastikan akan memperberat beban kerja puskesmas. Tiga puskesmas yang menyediakan pelayanan 24 jam rawan membeludak.
Pasalnya, ada ratusan ribu warga Kota Kediri yang akan mengakses layanan mereka karena tidak bisa dilayani di unit gawat darurat (UGD) rumah sakit.
Untuk diketahui, di Kota Kediri ada Sembilan puskesmas yang merupakan FKTP.
Dari jumlah tersebut, hanya ada tiga rumah sakit yang membuka layanan 24 jam. Yakni, Puskesmas Mrican, Puskesmas Balowerti, dan Puskesmas Ngletih.
Dengan status Universal Health Coverage (UHC) lebih dari 100 persen, sedikitnya ada sekitar 300 ribu warga yang akan mengakses layanan darurat mereka.
Bahkan, jika dibagi rata sekalipun, masing-masing puskesmas harus meng-cover pelayanan darurat warga masing-masing 100 ribu orang!
Terkait itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Muhammad Fajri Mubasysyir menyebut jika tiga puskesmas rawat inap mampu melayani seluruh 144 daftar penyakit yang tidak dilayani RS.
“Tapi memang ada beberapa yang perlu dibenahi. Seperti penambahan alat yang modern,” aku Fajri.
Apalagi, teknologi di bidang kesehatan semakin berkembang. Karenanya, peningkatan pelayanan dari sisi peralatan juga diperlukan.
“Masih kami list (daftar, Red) untuk alat-alat kebutuhannya,” lanjut Fajri.
Dari daftar 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP itu, diakui masih ada beberapa yang belum bisa maksimal pengobatannya di faskes pertama. Salah satunya karena keterbatasan layanan.
“Yang belum itu seperti tetanus. Tetanus itu juga masuk dalam daftar 144 penyakit itu. Karena memang perlu penanganan khusus untuk tetanus,” ungkap Fajri.
Dengan adanya aturan itu, pelayanan di FKTP pun dituntut untuk lebih maksimal. Di antaranya dari sisi sumber daya manusia (SDM) serta dari fasilitas rawat inap berupa tempat tidur.
Sebab kebutuhan penambahan tempat tidur di faskes rawat inap memang dirasa diperlukan.
Apalagi menimbang jumlah penduduk Kota Kediri yang mencapai ratusan ribu jiwa.
“Dengan adanya aturan BPJS itu, nampaknya permintaan rawat inap akan meningkat,” tutur Fajri.
Meski demikian, dinas kesehatan tidak bisa serta merta menambah jumlah tempat tidur di puskesmas.
Sebab, penambahan tempat tidur sangat berkaitan dengan kondisi faskes. Dengan kondisi sekarang, menurutnya penambahan tempat tidur di puskesmas tidak dimungkinkan.
“Saat ini semua puskesmas rawat inap memiliki 10 tempat tidur. Kami masih melihat dulu soal kebutuhan penambahan dan kita perlu sampaikan ke pimpinan,” jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Kediri Dwi Sunaryati menambahkan, beberapa puskesmas sudah banyak menampung pasien yang sebelumnya tidak bisa dilayani di rumah sakit.
“Seperti di (Puskesmas) Ngletih. Padahal kalau puskesmas kan maksimal tempat tidur 10, akhirnya penuh di sana,” paparnya.
Adapun untuk pelayanan 144 penyakit yang harus tuntas di FKTP, menurutnya dinkes selalu berembuk tiap tahun. Salah satunya membahas tentang penyakit mana yang bisa atau belum bisa dilaksanakan di FKTP.
“Misal kalau DM (diabetes melitus, Red) murni kan pasti bisa diselesaikan. Tapi kalau sudah ada komplikasi kan nggak bisa. Jadi bisa dirujuk kalau memang kasusnya ada komplikasi,” bebernya sembari menyebut pada umumnya seluruh jenis penyakit tetap bisa dilaksanakan di FKTP, meski beberapa tetap harus dirujuk untuk penanganan lanjutan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah