KEDIRI, JP Radar Kediri - Pasca-mediasi kasus kecelakaan kerja oleh Komisi B DPRD Kota Kediri Rabu (15/1) lalu, CV Multec langsung melakukan tindak lanjut.
Perusahaan di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo itu memastikan santunan untuk pekerja lepasnya yang meninggal pada Oktober 2024 lalu sudah tuntas.
General Manager CV Multec Andrea Setia Adi mengatakan, saat kecelakaan kerja menimpa Andrian Tri Prasetyo, 23, di Mojokerto pada Oktober tahun lalu, pihaknya langsung turun ke lapangan. Pria yang berstatus pekerja lepas itu menurut pria yang akrab disapa Andre itu baru bekerja selama beberapa hari.
“Waktu project di Mojokerto itu dia (Andrian, Red) bekerja baru sekitar 3-4 hari. Kejadian itu kita juga tidak menginginkan, ternyata ada satu yang meninggal yang baru tiga hari bekerja itu,” ungkap Andre.
Di hari kejadian, menurutnya CV Multec langsung mendampingi seluruh proses di rumah sakit. Demikian pula di rumah duka. Selanjutnya, atas nama pribadi Andre mengaku sudah memberikan santunan. “Karena saya juga merasa kehilangan,” lanjutnya.
Setelah kecelakaan kerja, menurut Andre pihaknya juga membuat kesepakatan dengan keluarga korban. Di antaranya, menawarkan pekerjaan untuk anggota keluarga lain di perusahaan yang dipimpinnya.
“Itu (tawaran pekerjaan, Red) juga diamini oleh ibu yang datang ke sini bersama salah satu anggota Komisi B (DPRD Kota Kediri, Red),” terang Andre tentang langkah penyelesaian yang sempat ditempuh di awal.
Menindaklanjuti mediasi Rabu lalu, Andre memastikan CV Multec juga langsung memberikan santunan lagi.
Nilai yang diberikan sesuai dengan kesepakatan bersama keluarga atau ahli waris. “Kesepakatan (besaran santunan, Red) ditandatangani bersama kedua belah pihak,” jelas Andre tentang santunan senilai total Rp 29,8 juta itu.
Terkait korban yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurutnya hal itu tak lepas dari status korban yang baru bekerja selama tiga hari.
Andre menegaskan, pihaknya tidak membedakan antara karyawan tetap dan lepas di perusahaan.
“Semua sudah diajari kalau project pertama kita punya SOP standar terkait keselamatan dan peralatan seperti APD berupa rompi, helm, dan sebagainya. Kita sudah brief dari awal pelaksanaan sudah disiapkan dan ada pengawas proyeknya juga,” urainya.
Adapun kecelakaan kerja Oktober lalu, menurutnya hal itu murni musibah yang tidak bisa diprediksi.
“Dari kami sendiri berusaha menjaga keselamatan. Kalau seumpama terjadi suatu hal, karena sudah ada agreement, saya juga sudah menunaikan apa yang sudah saya nyatakan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo mendatangi CV Multec bersama keluarga Andri pada Rabu (15/1) lalu. Dia mempertanyakan tentang jaminan ketenagakerjaan berupa BPJS Ketenagakerjaan yang belum dimiliki Andri. Selebihnya, dia juga mempertanyakan nilai santunan kematian yang dianggap terlalu kecil.
Rupanya, setelah mediasi selesai langsung ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama keluarga. Selanjutnya, mereka menyepakati pemberian santunan untuk ahli waris.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah