KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi penambangan mineral bukan logam dan batuan (minerba) PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS).
Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,7 miliar, ternyata perusahaan tersebut hanya menyetor pajak minerba Rp 203,9 juta.
Pembayaran baru dilakukan setelah kisruh PT EPAS dengan PTPN Ngrangkah Pawon dirapatkan Pemkab Kediri Oktober 2024 silam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri Eko Setiyono mengakui, pihaknya kecolongan dengan beroperasinya pertambangan sejak 2022-2024 lalu.
“Kami baru mengetahui mereka (pertambangan PT EPAS, Red) beroperasi setelah kasusnya dirapatkan di pemkab. OPD lain juga tidak ada yang tahu,” kata Eko sembari menyebut praktik pertambangan itu menyeruak setelah PT EPAS berselisih dengan Perkebunan Ngrangkah Pawon.
Setelah dua kali melakukan rapat, akhirnya PT EPAS membayar pajak minerba ke Pemkab Kediri senilai Rp 203,9 juta.
Terkait pembayaran pajak PT EPAS yang jauh dari hitungan penyidik Kejari Kabupaten Kediri, menurut Eko hal tersebut karena mereka menggunakan sistem self assessment.
“Selama ini PT EPAS tidak pernah laporan,” lanjut Eko tentang ketidaktahuan Bapenda akan operasional pertambangan di lereng Kelud itu.
Diakui Eko, bapenda kurang melakukan pengawasan dalam praktik pertambahan oleh PT EPAS.
“Kalau beroperasi kami akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawasan. Tapi karena tidak ada info (beroperasi, Red) kami tidak tahu dan tidak mengawasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, sesuai Perda No. 1/2011 serta perda No. 1/2024 tentang Pajak, PT EPAS wajib membayar pajak minerba sebesar 25 persen dari total hasil tambang yang dikeluarkan. Rupanya, sejak beroperasi itu mereka tidak pernah melapor.
“Kami kecolongan. Lebih tepatnya tertipu,” urainya.
Baca Juga: Dapur MBG di Kediri Ditarget Rampung Akhir Februari
Setelah kisruh dengan PTPN Ngrangkah Pawon mencuat dan dirapatkan, mereka baru berinisiatif membayar pajak secara bertahap.
Pada November 2024 mereka membayar pajak minerba tahun 2022-2023 sebesar Rp 60,19 juta.
Selanjutnya, pada Desember 2024 mereka kembali membayar pajak tahun 2024 sebesar Rp 143,8 juta.
“Itu (pajak 2024, Red) PT EPAS sempat berkelit. Saat ditagih dilempar-lempar tapi akhirnya dibayarkan,” jelasnya terkait wajib pajak yang dinilai nakal itu.
Untuk diketahui, selain pajak minerba tahun 2022-2024 yang baru dibayar pada akhir 2024 lalu, PT EPAS sempat membayar pajak tahun 2022. Yakni, untuk pajak minerba tahun 2021. Nilainya lebih kecil lagi. Yaitu hanya Rp 26,6 juta.
Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi manipulasi pajak PT EPAS tengah diusut Kejari Kabupaten Kediri.
Sejak Kamis (2/1) lalu, penyidik menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan.
PT EPAS melakukan praktik pertambangan tanpa mendapat lembar persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Dinas Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Dengan belum adanya persetujuan RKAB tersebut, PT EPAS tidak boleh melakukan penambangan sirtu. Praktiknya, mereka tetap menambang sirtu sejak 2020 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, PT EPAS yang melakukan penambangan sejak 2020 sampai 2022 diduga dengan sengaja memanipulasi data hasil usaha pertambangan.
Sehingga mereka tidak menyetor pajak pertambangan ke Pemkab Kediri sesuai ketentuan di perda.
“Karena adanya manipulasi itu, jadinya mereka tidak membayarkan bagi hasil (pajak minerba yang masuk ke PAD) sebagaimana mestinya. Sehingga muncul kerugian negara itu (RP 3,7 miliar),” tandas Yuda.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah