Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satlantas Kota Kediri Batasi Kendaraan Berat Masuk Kota selama Libur Natal dan Tahun Baru 

rekian • Kamis, 26 Desember 2024 | 23:54 WIB

 

PANTAU LALIN: Situasi jalan di beberapa titik di perempatan Kota Kediri.
PANTAU LALIN: Situasi jalan di beberapa titik di perempatan Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Kediri mulai ramai. Untuk mencegah kemacetan, muncul surat keputusan bersama terkait pembatasan kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). 

Dalam putusan tersebut, kendaraan berat dilarang melintas jalan tol dan arteri di hari tertentu. Sesuai rilisnya, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menyampaikan beberapa kendaraan yang dibatasi. Yakni mobil barang tiga sumbu atau lebih. Lalu mobil barang dengan kereta tempelan kereta gandeng. Dan yang ketiga adalah mobil barang mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang serta bahan bangunan. 

“Pembatasan itu untuk memastikan kelancaran lalu lintas, terutama di jalan yang menjadi titik konsentrasi arus mudik dan libur panjang,” ucap perwira asal Bone itu. 

Adapun kendaraan yang dikecualikan adalah angkutan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. Lalu kendaraan yang membawa bahan pokok, hasil pertanian, dan peternakan. Atau kendaraan dengan keperluan mendesak seperti mengangkut barang untuk bencana alam, layanan kesehatan, dan transportasi logistik. 

Baca Juga: Danang Jadi Tersangka Kasus Percobaan Bunuh Diri, sang Istri Belum Masih Dirawat di ICU 

Untuk di Kota Kediri fokusnya nanti ada pada jalan arteri. Sesuai jadwalnya, kendaraan berat yang dibatasi melintas dimulai pada 20-29 Januari. Kemudian juga berlaku pada 1 Januari mulai pukul 05.00 hingga 22.00.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kemacetan #nataru #libur #tahun baru 2025 #polres kediri kota