Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pekerja di Kabupaten Kediri Minta Perusahaan Besar Gunakan Upah Sektoral dalam Penerapan UMK

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 12 Desember 2024 | 16:54 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti yang disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kediri memang disetujui para pekerja.

Namun, mereka meminta agar pemkab menetapkan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) dengan besaran yang berbeda.

Tujuannya, agar disparitas atau jarak antara UMK Kabupaten Kediri dengan wilayah ring satu tidak terlalu jauh. Sehingga, pekerja dengan skill yang mumpuni tidak lari ke wilayah ring satu.

“(Pada prinsipnya) kami setuju kenaikan UMK sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri Agung Susanto.

Namun, masih sesuai permenaker terbaru, menurutnya UMSK harus dipisahkan. Dia berpendapat bahwa UMK bagi perusahaan kecil.

Sementara untuk perusahaan dengan skala besar, harus lebih tinggi. Sehingga perlu adanya UMSK.

Agung kemudian menjabarkan, untuk penanaman modal asing (PMA) UMSK-nya sebesar 13,5 persen.

Bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) Tbk sebesar 11,2 persen. Sedangkan PMDN menengah besar UMSK-nya 8,84 persen.

Pengajuan UMSK itu karena selama ini masih ada disparitas yang lebar antara area ring satu dan bukan.

“Kita bisa melihat dari nilai UMK Kabupaten Kediri yang hanya berada pada angka 70 persen dari angka KHL (kebutuhan hidup layak, Red) Provinsi Jawa Timur. Berbeda dengan nilai UMK Kabupaten Mojokerto adalah sebesar 152 persen dari angka KHL. Menunjukkan disperitasnya cukup tinggi,” dalihnya.

Perbedaan yang tinggi itu, menjadi salah satu penyebab sumber daya manusia (SDM) yang memiliki skill menengah atas lebih memilih bekerja di daerah ring satu.

Sehingga, menyebabkan perusahaan kekurangan atau kehilangan SDM yang memiliki skill menengah ke atas.

“Selain itu, nilai UMK di bawah KHL hanya akan memunculkan pendapat investor asing bahwa Kabupaten Kediri menjadi daerah yang membolehkan perbudakan, kerja paksa, dan tidak sejalan dengan konvensi ILO (International Labour Organization, Red),” jelasnya.

Terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan, kemarin (11/12) merupakan pembahasan kedua terkait penentuan usulan UMK Kabupaten 2025.

Jalannya pembahasan sangat dinamis. Karena, penentuan angka UMK yang paling ideal memerlukan pertimbangan aspiratif dari berbagai pihak.

Ketua Depekab ini mengatakan, hasil dari penggodokan kemarin, semuanya setuju usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Hasil ini akan disampaikan ke bupati untuk mendapatkan rekomendasi.

“Targetnya, rekomendasi ini harus sudah diserahkan ke provinsi pada hari Jumat (13/12),” terangnya.

Dari Kota Kediri, diperkirakan masih banyak perusahaan yang tidak mengeluarkan upah sesuai UMK.

Hal itu berkaca selama 2024 ini. Perusahaan yang menggaji pekerjanya sesuai UMK tak sampai separo jumlah keseluruhan.

Berdasarkan data yang diperoleh Jawa Pos Radar Kediri, jumlah perusahaan di Kota Kediri mencapai 481.

Namun, yang mengupah sesuai UMK hanya 121. Kepatuhan itu terbaca dari peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang diserahkan ke pemkot.

“Di situ (PP dan PKB) bisa kita monitor gaji itu harus UMK. Jadi PP dan PKB bisa kami sahkan jika sudah sesuai UMK,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Rohmat Setyo Rianto.

Menurutnya ada beberapa perusahaan besar yang mengurus perizinan tersebut melalui Pemerintah Pusat. Sehingga, tidak termasuk dalam pendataan Pemkot Kediri.

“Belum termasuk perusahaan yang pencatatan PP-nya di Jakarta. Jadi kalau ada permasalahan, dia baru ke pemerintah daerah,” sambungnya sembari menyebut, pendataan melalui pemerintah pusat itu biasanya kerap ditemui di perusahaan ritel besar.

Terkait pelaksanaan UMK, kewenangan pemkot hanya sebagai mediator.

“Pada intinya kami ditugaskan untuk mengondusifkan pekerja dan pengusaha. Agar perusahaan bisa produktif, dan pekerja bisa sejahtera,” tegasnya sembari menyebut, beberapa urusan internal perusahaan diselesaikan secara bipartite antara pengusaha dan pekerja.

Selama 2024, Rohmat mengatakan belum ada perusahaan yang mengajukan sanggahan untuk menunda pelaksanaan UMK.

Penundaan kali terakhir difasilitasi pada 2022 lalu saat salah satu perusahaan di Kota Kediri mengajukan sanggahan karena terdampak Pandemi Covid-19.

  Lebih jauh Rohmat mengatakan, kewajiban mengajukan PP bagi perusahaan juga diatur dalam Permenaker 28/2014.

Yakni, untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP.

Terkait 360 perusahaan lainnya yang belum mendaftarkan PP dan PKB, menurutnya juga belum bisa dipastikan apakah menerapkan UMK atau tidak.

Namun demikian, menurutnya sebagian besar merupakan perusahaan dengan karyawan kurang dari 10 orang. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #upah sektoral #pekerja #pengupahan #jawapos #umk