KEDIRI, JP Radar Kediri- Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Kediri tahun 2025 dipastikan naik. Pascaturunnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Dewan Pengupahan Kota Kediri menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan. Hasilnya, UMK Kota Kediri diusulkan naik 6,5 persen atau senilai Rp 156.999.
Berdasarkan permenaker tersebut, formula penghitungan UMK diatur dengan menambahkan UMK tahun sebelumnya dengan jumlah kenaikan UMK 2025.
UMK Kota Kediri 2024 lalu sebesar Rp 2.415.362. Adapun nilai kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Besaran itu menimbang pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Termasuk mempertimbangkan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
“Upah minimum kabupaten/kota 2025 nilai kenaikannya sudah ditetapkan 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo.
Meski demikian, menurut Bambang dewan pengupahan tidak mengusulkan upah minimum sektoral.
Yakni, upah minimum yang diatur untuk sektor tertentu. Di antaranya yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
“Karena belum pernah ada pengusulan upah minimum sektoral kota kepada gubernur melalui kepala daerah,” tandasnya.
Dengan formula penetapan upah minimum kota/kabupaten itu, maka UMK Kota Kediri 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.572.361.
Bambang mengatakan, keputusan itu sudah dibuat bersama dengan anggota dewan pengupahan. Termasuk di antaranya perwakilan pekerja atau buruh dan pengusaha.
“Semua dewan pengupahan sudah menyetujui. Karena ini dasarnya kan dari atas. Semuanya harus setuju karena juklak dan juknisnya sudah keluar,” bebernya.
Adapun batas akhir pengusulan UMK ke Pemprov Jatim pada 18 Desember mendatang.
Rencananya, hari ini (10/12) dewan pengupahan akan menyepakati kenaikan UMK serta mengusulkan ke Pemprov Jatim.
“Pengusulan melalui kepala daerah, melalui pj wali kota untuk mengusulkan dan menetapkan UMK Kota Kediri,” tegasnya.
Sementara itu, kenaikan UMK 2025 disambut baik oleh kelompok pekerja.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto mengatakan, pihaknya ikut menyepakati dan akan mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan.
“Pada intinya, tuntutan kenaikan rasional dari skema yang terdahulu. Minimal angka naik di atas Rp 100 ribu,” terangnya.
Dengan kenaikan upah minimum itu, dia berharap bisa membantu menopang ekonomi kelompok pekerja.
Terlepas dari itu, menurutnya pemerintah juga tetap harus bergegas dalam menstabilkan perekonomian yang sempat lesu.
“Karena kenaikan upah kalau tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang positif, sama saja. Tidak ada nilai tambah bagi para pekerja,” tandasnya.
Sementara itu, jika Kota Kediri sudah menetapkan usulan UMK 2025, Kabupaten Kediri baru melakukan finalisasi pada Rabu (11/12) besok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan, pihaknya sudah menggodok usulan UMK sejak kemarin (09/12).
“Harapannya Rabu (11/12) sudah ada titik temu sesuai keputusan bersama terkait UMK yang diajukan ke provinsi,” kata Ibnu ditemui di kantornya.
Ibnu menegaskan, Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri sudah melakukan pembahasan. Masing-masing pihak membeber argumen sebelum kemudian diambil kesepakatan tentang usulan UMK.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Kediri Mahdi Widjojo Kusumo menambahkan, Pemprov Jatim telah memberi patokan minimal kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Tak Ramah Lingkungan, Sisa APK Harus Daur Ulang
Besaran itu sudah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Persentase kenaikan UMK Kabupaten Kediri baru akan ditentukan Rabu nanti.
Termasuk apakah mereka akan mengambil persentase kenaikan minimal (6,5 persen) atau lebih besar lagi.
Diakui pria yang akrab disapa Yoyok, persentase kenaikan 6,5 persen sudah ideal. Yakni, perusahaan masih mampu melaksanakan. Sedangkan dari sisi pekerja dianggap sudah cukup.
“Jadi persentase kenaikan UMK 2025 nanti tergantung kesepakatan teman-teman dewan pengupahan,” paparnya.
Hitungan Jawa Pos Radar Kediri, jika persentase kenaikan UMK Kabupaten Kediri tahun 2025 sama-sama 6,5 persen, berarti UMK naik sebesar Rp 152.143. Sehingga, dengan UMK tahun ini Rp 2.340.668, tahun depan menjadi 2.492.811.
“Setelah diajukan (UMK baru, Red) nanti tergantung dari Keputusan gubernur. Bisa sejumlah itu atau bisa naik,” jelasnya sembari menyebut Kota Kediri, Tulungagung, dan Nganjuk sama-sama mengajukan kenaikan 6,5 persen.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah