JP RADAR KEDIRI- Baliho dan spanduk rata-rata terbuat dari material vinyl. Sedangkan vinyl berbahan polyvinyl chloride (PVC) atau plastik sintetis.
Materi ini sangat tidak ramah lingkungan. Sulit terurai secara alami. Karena itu, timbulan sampah vinyl secara masif di momen seperti pemilu ini sudah seharusnya menjadi perhatian bersama.
Hal itu pula yang disuarakan oleh pemerhati lingkungan Endang Pertiwi. Ketua Yayasan Hijau Daun Mandiri itu berpendapat, limbah banner tidak boleh dimusnahkan dengan cara dibakar. Apalagi dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Banner limbah ini tidak bisa dijual. Seharusnya bisa diolah untuk dijadikan sesuatu yang lebih bermanfaat. Tidak dibakar atau lari ke TPA,” ujarnya.
Bahkan, menurutnya sudah ada beberapa orang atau kelompok masyarakat yang menaruh perhatian dalam mengolah limbah sisa APK.
Mulai dari bank sampah hingga komunitas yang aktif mengolah limbah non-organik yang tidak bisa dijual.
“Jadi dinas atau lembaga terkait bisa melibatkan komunitas-komunitas itu atau bank sampah yang punya solusi mengolah banner-banner tersebut menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat dan bisa digunakan sehari-hari,” tandasnya.
Hal itulah yang beberapa waktu lalu dilakukan oleh Komunitas Ecocraft Puteri Kasih.
Florensia Lilik, salah satu pengrajin di Ecocraft Putrikasih mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mencoba membuat produk pakai dari sisa APK pilkada.
“Kami memang fokus mengolah sampah plastik. Sedangkan untuk sisa APK itu karena ada request dari customer,” ujar Lilik.
Dari situ, banner itu diubah menjadi produk pakai seperti tas, dompet, dan lain sebagainya. Baginya, jenis material vinyl itu relatif mudah diolah menjadi berbagai produk.
Dengan begitu, potensinya besar jika bisa diolah menjadi berbagai produk dengan nilai seni maupun nilai fungsi. Hanya saja, kendalanya justru pada akses bahannya.
“Kami kesulitan bahannya. Karena regulasinya kami nggak tahu. Khawatirnya nggak bisa sembarangan ambil (limbah APK),” akunya.
Adapun promosi demi memobilisasi dukungan selama masa kampanye cenderung lebih banyak dilakukan dalam bentuk spanduk dan baliho.
Alhasil, APK berbagai ukuran dan jenis itu tersebar secara masif di sudut-sudut kota. Tak sedikit juga yang bahkan seolah acuh dengan aspek estetika dan ketertiban umum.
Terkait kondisi itu, dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Brawijaya Malang Dian Indah Shofarini menyebut, problem saat ini ada pada kurangnya pengelolaan baliho dan spanduk, pascamasa kampanye berakhir.
“Harusnya ini jadi concern juga buat semua pihak terkait pengelolaan sampah jenis tersebut. Tidak bisa serta merta dibiarkan saja mengingat sampahnya tidak bisa diurai,” terangnya.
Dengan begitu, harus dilakukan pengelolaan terhadap jenis sampah seperti itu. Tujuannya agar tidak berakhir di TPA.
“Entah dibuat benda kerajinan atau barang lain atau diserahkan ke bank sampah yang bisa mengelola,” tandasnya.
Namun, yang lebih penting dari itu adalah menegakkan regulasi. Indah berpendapat, perlu adanya regulasi dalam pemasangan APK berupa baliho atau spanduk. Pun dengan pertanggungjawaban pasca-masa kampanye berakhir.
“Harusnya bisa diizinkan secara bersyarat. Dalam artian, yang mau memasang baliho atau spanduk juga harus bertanggung jawab terkait dengan sampah jika sudah lewat masa pasang baliho,” urai Indah sembari menyebut, penerapan regulasi itu belum banyak ditemui di daerah-daerah di Indonesia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah