Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pengusaha di Kediri Khawatir Kenaikan UMK 2025 Memicu PHK Pekerja

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 3 Desember 2024 | 16:25 WIB
TUNGGU KENAIKAN UMK: Sejumlah pekerja di pusat pertokoan Jl Dhoho melakukan aktivitas bongkar muat kemarin (02/12). Para pekerja berharap mendapat upah sesuai nilai UMK terbaru.
TUNGGU KENAIKAN UMK: Sejumlah pekerja di pusat pertokoan Jl Dhoho melakukan aktivitas bongkar muat kemarin (02/12). Para pekerja berharap mendapat upah sesuai nilai UMK terbaru.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Keputusan Presiden Prabowo menaikkan upah minimum 6,5 persen tahun 2025 mendapat respons beragam.

Pengusaha khawatir kenaikan yang terlalu tinggi itu bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, biaya operasional yang terlalu tinggi tidak bisa lagi ditanggung oleh perusahaan.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Kediri Bidang Organisasi, Ketenagakerjaan, dan Keanggotaan Zainal Arifin mengatakan, kenaikan upah minimum 6,5 persen menurutnya akan sangat berdampak di dunia usaha. Salah satunya dari sisi biaya tenaga kerja yang semakin tinggi.      

“Struktur biaya operasional perusahaan juga makin berat, khususnya bagi sektor padat karya yang akan sangat berdampak,” kata Zainal.

Selain itu, kenaikan upah minimun juga berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk. Baik di pasar domestik maupun internasional.

Pembiayaan untuk sumber daya manusia (SDM) yang meningkat otomatis akan berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan.

“Yang jelas untuk kenaikan ini bukannya kita setuju atau tidak setuju. Artinya pengusaha mampu atau tidak mampu,” bebernya.

Bagi perusahaan yang mampu menyesuaikan dengan keputusan itu, maka laju perusahaan akan terus berjalan.

Sedangkan bagi yang tidak mampu, kemungkinan akan menunda investasi. Pun dengan menunda pengembangan usaha.

“Yang lebih berdampak lagi kalau kita—sebetulnya sama-sama tidak kita inginkan—nanti berdampak pada PHK (pemutusan hubungan kerja),” sambungnya.      

Selama ini menurut Zainal gelombang PHK juga terjadi di Kota Kediri. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang belum membaik, menurutnya semua pihak harus berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Sebab, hal tersebut akan berdampak pada kegiatan produksi.

“Yang jelas dari pengusaha menunggu penjelasan dari pemerintah dalam menentukan UMP sebesar 6,5 persen itu dasarnya apa. Kita masih menunggu secara detail,” ungkapnya sembari menyebut kenaikan UMK yang dikehendaki pengusaha tak lebih dari lima persen.

Jika pengusaha keberatan dengan kenaikan UMK 6,5 persen, serikat pekerja mengaku akan mengikuti keputusan tersebut.

“Kami mengikuti proses keputusan presiden kemarin (29/11),” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priyambodo mengatakan, pihaknya menunggu ketetapan terkait dasar penghitungan upah minimum.

“Penetapan dasar penghitungan rumusnya 6,5 persen itu dari apa. Menunggu nanti dari Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Bambang.

Hal senada dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri. Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad menyebut, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

Termasuk menunggu keputusan apakah kenaikan 6,5 persen itu merata di seluruh Indonesia atau tidak.

“Tetap tergantung bagaimana formulanya, ini masih menunggu,” papar Ibnu sembari menyebut penetapan UMK tahun 2025 dipastikan akan dituntaskan Desember ini. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #phk karyawan #pengusaha lokal #umk kediri #kenaikan umk #jawa pos