KEDIRI, JP Radar Kediri- Rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru pengganti TPA 1 dan 3 terus digodok. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyiapkan desain baru TPA pengganti yang menjadi imbas lokasi pembangunan Tol Kediri-Tulungagung.
Proyek ini harus sudah terlaksana tahun depan. Untuk mematangkan kesiapan pembangunannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Zanariah bersama sejumlah pejabat Pemkot Kediri telah meninjau lokasi yang baru. Lokasinya berada di kompleks TPA Klotok. Yakni, di sisi barat TPA 2 yang sudah nonaktif.
“Saat ini kami sedang menunggu proses administratif penyerahan lahan dari PT Gudang Garam (pemrakarsa tol, Red) sebagai ganti atas TPA 3,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri Imam Muttakin.
Proyek tersebut harus segera dieksekusi. Sebab, TPA baru itu ditargetkan sudah harus beroperasi di akhir 2025 mendatang. Meski lahan yang tersedia luasnya mencapai 6 hektare, luas pembangunan TPA tahun depan tidak akan mencakup seluruh area tersebut.
“Untuk luasan TPA-nya sendiri tidak sampai 6 hektare. Kami masih akan membuat gambarnya dulu (desain, Red),” beber Imam sembari menyebut, rencananya TPA baru itu hanya akan membutuhkan lahan seluas 1 hektare.
Dia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk mengolah sampah dari hulunya terbilang masih kurang. Hal itu memicu tingginya timbunan sampah yang dihasilkan tiap harinya.
“Pemilahan atau pengolahan sampah itu juga masih kurang. Itu sebabnya di TPA saat ini masih saja menerima buangan sampah kurang lebih 150-160 ton per hari,” ungkap Imam.
Untuk mengurangi sampah, pihaknya akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengelola sampah dengan bijak.
“Dan sesuai arahan Bu Pj juga ke depannya mulai diberlakukan sanksi terhadap masyarakat yang mulai melanggar,” terang Imam.
Menurut Imam, sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Hanya saja belum dibarengi dengan sanksi atau penindakan yang tegas.
“Ke depan, diharapkan bisa menerapkan sanksi. Baik sanksi sosial atau sanksi secara administratif,” ungkapnya sembari menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merealisasikannya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah